BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Polemik Undang-undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) khususnya pemindahan ibu kota dari Banjarmasin ke Banjarbaru, masih bergulir di Mahkamah Konstitusi.
Pasalnya, gugatan judicial review yang diajukkan oleh Kadin Banjarmasin, Forum Kota (Forkot) Banjarmasin termasuk Wali Kota dan juga Ketua DPRD Banjarmasin di MK RI sudah beberapa kali dipersidangkan.
Gugatan diajukan dengan berbagai pertimbangan, salah satunya adalah UU ini dinilai sangat minim partisipasi publik, khususnya masyarakat Banjarmasin. Terlebih mengenai pasal pemindahan Ibu Kota Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru.
Terkait hal ini, seorang anggota Komisi II DPR RI asal Kalsel, yakni M Rifqinizamy Karsayuda, ikut angkat bicara.
Dikatakan, DPR RI bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi konstitusional, yakni membahas dan menetapkan UU.
“Begitu sudah jadi UU, ya tugas seluruh warga negara menaati. Termasuk kalau ada warga negara melakukan judicial review, ya kita hormati,” ujar Rifqi, Selasa (23/8/2022) siang.
Politisi dari Partai PDI Perjuangan ini pun menerangkan bahwa dirinya bukanlah dalam posisi untuk membela diri.
“Saya tidak pada pihak untuk membela diri. Karena yang dijudicial review nya UU nya, bukanlah DPR. DPR bukan termohon, dan yang termohon adalah UU. Kami sudah juga dimintai keterangan, dan kami percayakan kepada saudara Arteria Dahlan sebagai kuasa hukum DPR untuk menyampaikan pandangan-pandangan DPR,” katanya saat ditemui di sela-sela Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pemilu Serentak Tahun 2024 di Banjarmasin.
Ditambahkan Rifqi bahwa DPR meyakini bahwa terbitnya UU Nomor 8 Tahun 2022 tidaklah menyalahi aturan. Pada kasus terbitnya UU perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Nusantara juga terbukti tidak melanggar aturan.
“Pada pokoknya kami meyakini, ini sama sekali tidak bertentangan dengan UUD. Sama persis sikap kami ketika meyakini perpindahan IKN dari Jakarta ke Nusantara tidak melanggar UUD dan itu sudah dibuktikan MK. MK menolak semua permohonan warga negara terkait judicial review UU IKN,” katanya.
Itu pula yang membuat Rifqi sangat optimistis bahwa gugatan judicial review akan rontok di MK.
Mengenai tudingan minimnya partisipasi dari masyarakat Banjarmasin terkait lahirnya UU Nomor 8 Tahun 2022, Rifqi langsung menepisnya.
“Kami sudah menyerap aspirasi, Gubernur kami panggil. Bagi kami, Gubernur itu representasi pemerintah pusat dan kepala daerah otonom. Dan Gubernur tentu kita minta koordinasi dan seterusnya,” ungkapnya.
Diulanginya juga bahwa pemindahan Ibu Kota sudah ada sejak 2010, dibangunnya perkantoran di Banjarbaru. Termasuk Kantor Gubernur Kalsel. Dirinya berharap agar masyarakat bisa memahami sikap yang diambil DPR RI.
“Tolong pahami sikap DPR. Kami ini menjunjung tinggi UU. Bukan soal sejarah, soal rasa dan sebagainya. Saya sendiri nyaman tinggal di Banjarmasin. Ini konsistensi kita bernegara. Jangan cari popularitas dari polemik ini. Tidak ada satupun yang dirugikan,” tukasnya