Aturan 30 Persen Pimpinan AKD Perempuan Baru Efektif Setelah Revisi UU MD3

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan kuota 30 persen perempuan di pimpinan alat kelengkapan Dewan (AKD), DPR RI menyatakan kesiapannya untuk merevisi undang-undang.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan langkah itu sebagai bentuk penghormatan terhadap keputusan lembaga tinggi negara tersebut.

Rifqinizamy menjelaskan bahwa putusan MK bersifat negative legislator dan baru akan berlaku penuh setelah dinormakan ke dalam undang-undang.

“Pertama kami menghormati putusan MK, putusan Mahkamah Konstitusi itu bersifat negative legislator, dia baru akan menjadi positive legislator ketika telah dinormakan dalam satu undang-undang,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (2/11/2025).

Oleh karena itu, politikus Partai NasDem ini menyatakan bahwa revisi UU MD3 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menjadi sebuah keharusan. “Karena itu dalam pandangan kami dibutuhkan satu revisi UU terutama UU MD3; MPR DPR DPD dan DPRD untuk menormakan putusan MK,” tegasnya.

Meski demikian, Rifqinizamy membuka peluang bagi partai politik untuk lebih dulu merespons putusan MK tanpa menunggu revisi UU.

“Jika para pimpinan parpol menghendaki perombakan komposisi pimpinan AKD termasuk merujuk pada putusan MK terakhir, kami tentu mengikuti dan menghargainya,” sambungnya.

Dalam struktur saat ini, Komisi II DPR menjadi salah satu AKD yang kepemimpinannya sepenuhnya diisi oleh laki-laki. Rifqinizamy menegaskan bahwa penentuan pimpinan AKD merupakan kewenangan penuh partai politik.

“Posisi kami pimpinan komisi II DPR RI 5 orang, saya dan 4 orang wakil ketua adalah perpanjangan tangan ketua-ketua umum partai politik masing-masing,” ucap dia.

Proses revisi UU MD3 sendiri diperkirakan membutuhkan waktu. Rifqinizamy menegaskan bahwa DPR tidak dalam posisi melanggar hukum selama proses harmonisasi aturan tersebut belum selesai.

“Kendati demikian jika pun tidak buru-buru dilakukan perombakan, menurut hemat kami sama sekali tidak melakukan pelanggaran hukum karena dibutuhkan waktu terlebih dahulu untuk menormakan putusan ini di dalam satu UU,” paparnya.

Gugatan terkait keterwakilan perempuan ini diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan setiap AKD mulai dari Komisi, Badan Musyawarah, Panitia Khusus, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, Badan Urusan Rumah Tangga, dan setiap pimpinan alat kelengkapan Dewan harus memiliki keterwakilan perempuan.

Sumber: https://www.inilah.com/aturan-30-persen-pimpinan-akd-perempuan-baru-efektif-setelah-revisi-uu-md3