KLIK PENDIDIKAN — Desakan agar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin menguat sepanjang 2025.
Ribuan PPPK di berbagai daerah mendesak pemerintah pusat menerbitkan regulasi khusus yang memungkinkan perubahan status tersebut.
Namun, DPR RI memperingatkan bahwa kebijakan tersebut tidak sesederhana memberikan keputusan administratif.
Ada risiko besar, terutama pada beban keuangan negara dan keberlanjutan rekrutmen CPNS untuk fresh graduate.
Menurut Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, konsekuensi pertama yang harus dihitung pemerintah adalah soal fiskal negara.
Pengangkatan PPPK menjadi PNS berarti seluruh hak PNS harus dipenuhi, mulai dari gaji pokok, tunjangan melekat, hingga jaminan pensiun.
“Implikasi yang paling mendasar kalau kita acceptance PPPK menjadi PNS… Oke satu, beban keuangan negara,” ungkap ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.
Dengan jumlah PPPK yang kini mencapai jutaan di seluruh Indonesia, perubahan status massal berarti tambahan belanja negara yang sangat signifikan setiap tahunnya.
Risiko kedua, yang diperingatkan DPR adalah hilangnya kesempatan bagi lulusan baru (fresh graduate) untuk menjadi ASN melalui seleksi CPNS.
Rifqi mengingatkan bahwa jika PPPK diangkat menjadi PNS tanpa melalui seleksi terbuka, maka formasi jabatan akan penuh.
Dampaknya, pemerintah tidak bisa membuka rekrutmen CPNS dalam waktu lama.
“Penerimaan CPNS dari jalur fresh graduate, anak-anak kita, adik-adik kita itu akan tereduksi mungkin lima sampai dengan tujuh tahun. Kita akan vakum, tidak ada penerimaan baru,” tambahnya.
Pernyataan ini menggambarkan bahwa kebijakan mengangkat PPPK menjadi PNS bukan hanya berdampak pada anggaran, tetapi juga masa depan jutaan lulusan perguruan tinggi.
Mengingat dua risiko besar tersebut, Rifqi menegaskan bahwa keputusan akhir tidak boleh tergesa-gesa.
Aspirasi PPPK memang harus dipertimbangkan, tetapi pemerintah juga harus menjaga keberlanjutan sistem kepegawaian nasional.
“Semua harus kami pertimbangkan. Kami memahami aspirasi, tapi semua harus kami putuskan dengan holistik,” ungkap Rifqi.
Artinya, keputusan terkait status PPPK tidak hanya berbicara soal kesejahteraan pegawai saat ini, tetapi juga menyangkut generasi muda, APBN, dan stabilitas birokrasi jangka panjang.
Hingga kini belum ada keputusan resmi pemerintah untuk mengubah status PPPK menjadi PNS secara massal.
Kementerian PANRB dan Kemendikdasmen juga terus mengkaji struktur beban kerja, kebutuhan jabatan, serta kemampuan fiskal negara.
Dengan tekanan dari dua sisi PPPK yang menginginkan kenaikan status dan fresh graduate yang menunggu CPNS tahun 2026 diprediksi menjadi salah satu masa krusial dalam kebijakan ASN nasional.***