MARAKNYA politik uang dalam gelaran Pilkada 2024 ditengarai salah satunya disebabkan oleh masih lemahnya aturan mengenai pelarangan dan sanksi bagi pelaku politik uang tersebut. Sanksi politik uang saat ini disebut belum menyentuh seluruh elemen. Bahkan pengenaan sanksi hanya diberikan kepada pemberi di lapangan, tidak menyasar kepada kandidat.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda pun meminta aturan yang terkait dengan politik uang harus dirumuskan ulang. Khususnya, kata dia, yang berkaitan dengan aturan pembuktiannya. “Saya kira norma soal pelarangan termasuk sanksi terhadap money politics harus dirumuskan ulang. Terkait bagaimana pembuktian money politics itu bisa dengan mudah menyentuh kandidat dan memberikan sanksi kepada kandidat,” kata Rifqi melalui keterangannya, kemarin.
Ketua DPP Partai NasDem itu mengatakan situasi tersebut mesti dicermati sekaligus menjadi momentum melakukan revisi undang-undang yang berkaitan dengan pemilihan umum. “Karena itu, momentum revisi terhadap undang-undang kepemiluan termasuk UU Pilkada, yang rencananya akan dibuat dalam bentuk omnibus law.
Sumber: https://epaper.mediaindonesia.com/detail/benahi-aturan-politik-uang