Berantas Lahan Ilegal, Komisi II DPR Usulkan “Land Amnesty”

JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan pembentukan atau revisi aturan pertanahan yang memungkinkan penerapan “land amnesty” untuk menertibkan jutaan hektare lahan yang digunakan tanpa memiliki hak guna usaha (HGU).

Menurut Rifqinizamy, penerapan “land amnesty” akan mendorong pemilik lahan untuk mendaftarkan tanah mereka dan mendapatkan sertifikat, yang menjadikan lahan tersebut objek wajib pajak dan dapat meningkatkan pendapatan negara.

“Dan ini penting bagi kita semua. Kalau Komisi XI memperkenalkan tax amnesty, saya kira Komisi II akan memperkenalkan land amnesty,” kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/12).

Ia menjelaskan bahwa program ini akan menargetkan pengusaha yang telah menguasai tanah selama puluhan tahun tanpa mendaftarkan hak atas tanah tersebut.

“Karena tanah tidak legal itu enak tidak bayar pajak, hanya mempergunakan pengaruh dan kekuasaan serta power-nya,” tambahnya.

Ke depan, tanah-tanah ilegal itu akan diberikan waktu sekitar enam bulan hingga satu tahun untuk didaftarkan. Apabila pengusaha tidak mendaftarkan tanah tersebut, maka negara akan mengambil alih.

“Mereka dengan sadar diri mendaftarkan tanah kepada negara. Tapi, jika tidak, biar kita beri kesempatan negara mengambil alihnya untuk kepentingan nasional kita,” ujar Rifqinizamy.

Namun, ia mengakui penertiban lahan ilegal ini tidak mudah, mengingat adanya oknum-oknum yang melindungi mereka. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto telah menyoroti permasalahan lahan ilegal yang tidak memiliki HGU.

“Kita akan panggil pertama kali Mas Nusron (Menteri Agraria dan Tata Ruang) ke Komisi II untuk memastikan ini. Karena kalau 3 juta hektare ini bisa segera di-HGU-kan, kita akan mendapatkan penerimaan negara lebih dari Rp1.800 triliun,” pungkasnya.

Sumber: https://garuda.tv/69322-2/