PELAIHARI – Bupati Tanah Laut (Tala), HM Sukamta berupaya menarik dukungan dan perhatian pemerintah pusat dalam penyelesaian persoalan agraria jalan akses masyarakat Desa Tebing Siring yang berada di lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII.
Hal itu disampaikannya pada sesi diskusi Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dihadiri Anggota Komisi II DPR RI, HM Rifqinizami Karsayuda, di Ballroom Mercure Hotel Banjarmasin, Sabtu (12/6).
“Kami sedang memperjuangkan hak jalan masyarakat di Desa Tebing Siring yang berada pada lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIII dan mohon dukungan dan pengawasan dari bapak-bapak sekalian dari Kementerian ATR/BPN dan DPR RI, karena bisa saja persoalan serupa juga dihadapi kepala daerah lainnya di Kalsel,” ungkap Sukamta.
Meneruskan hal yang disampaikan Sukamta, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalsel, Alen Saputra mengapresiasi perjuangan Pemda Tala yang sampai sekarang pihaknya melalui BPN Tala terus mengawal upaya penyelesaian persoalan jalan akses masyarakat itu.
Alen pun berharap apa yang sedang dihadapi Pemda Tala dapat dikawal oleh pemerintah pusat. “Beliau ini (Bupati Tala, red) niatnya sangat baik dan beserta jajaran sedang memperjuangkan hak masyarakat yaitu jalan akses desa. Hanya saja memang tidak mudah, karena lahan PTPN juga aset negara, maka perlu pendekatan yang melibatkan pemerintah pusat,” imbuh Alen.
Merespon hal itu, Anggota Komisi II DPR RI, HM Rifqinizami Karsayuda dan Kementerian ATR/BPN yang diwakili Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Kelembagaan, Dr Teuku Taufiqulhadi mendukung upaya Pemda Tala.
Persoalan jalan akses desa yang ada pada lahan PTPN menurut pihaknya harus terus diperjuangkan dengan melibatkan kementerian terkait.
“Peran aktif bapak bupati dalam penyelesaian persoalan agraria di daerah sudah sepatutnya menjadi contoh daerah lainnya dan sebagai mitra kerja Kementerian ATR/BPN, kami juga memiliki tanggung jawab konstitusional untuk terlibat aktif dalam menyelesaikan berbagai permasalahan terkait tata ruang dan pertanahan di Kalsel,” ujar Rifqi.
“Apa yang terjadi di Tala harus diperhatikan asal muasalnya, karena aset negara seperti lahan pada PTPN sudah tercatat sejak dulu dan sebagai aset negara pasti tercatat di Kementerian Keuangan untuk itu bapak bupati beserta jajaran juga dapat meneruskan koordinasinya ke Kemenkeu,” ujar Taufiqulhadi menambahkan.
Dalam rapat koordinasi itu juga ditekankan pentingnya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang dikenal dengan istilah sertifikasi tanah. Setiap tahun ada ribuan warga Tala yang menerima manfaat program ini.
Pada 2022 mendatang, Alen Saputra menyampaikan akan ada sekitar 10.000 sertifikat PTSL akan diserahkan bersama Bupati Tala HM Sukamta kepada warga Tala yang belum memiliki sertifikat tanah.
Turut berhadir pada acara tersebut, Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar, para kepala daerah se-Kalsel dan pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. ris/ani