BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia sedang memproses laporan dari calon gubernur Kalsel nomor urut 02, Denny Indrayana, atas putusan Bawaslu Kalsel yang menolak semua laporan dugaan pelanggaran yang dilakoni calon petahana.
BERKACA dari sejumlah daerah, paslon nomor urut 01 berpeluang didiskualifikasi oleh Bawaslu RI, jika ditemukan pelanggaran Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Namun demikian, Muhammad Rifqinizamy Karsyayudha selaku Ketua tim pemenangan paslon Paman Birin-Mu memastikan telah mengajukan kontra memori keberatan untuk mematahkan klaim Denny Indrayana atas dugaan pelanggaran.
“Kami terus memantau bagaimana proses hukum yang dilaksanakan Bawaslu RI,” ujar Rifki kepada jejakrekam.com, Sabtu (21/11/2020).
Dia menyadari bahwa proses yang berlangsung di Bawaslu RI cenderung senyap. Tidak seperti proses empat laporan sebelumnya yang ditangani Bawaslu Kalsel.
“Dan karena itu, memang kami sangat sungguh-sungguh sekali lagi, untuk berikhtiar menegakkan keadilan,”ucap anggota komisi V DPR RI ini.
Rifqi meyakini Bawaslu RI akan menolak semua laporan dari Denny Indrayana, sebab laporan tersebut tidak berdasarkan hukum dan fakta di lapangan, untuk mendiskualifikasikan paslon Paman Birin-Mu.
“Pada sisi lain tentu kami juga sangat memahami, bahwa Bawaslu RI sampai hari ini telah (mengeluarkan surat rekomendasi) diskualifikasi enam paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia, kasus terbaru, paslon bupati dan wakil bupati di Kutai Kartanegara,” tegasnya.
Rifqi menyebut para paslon kepala daerah yang didiskualifikasi Bawaslu RI menjadi pelajaran yang amat berharga bagi tim Paman Birin-Mu. Oleh sebab itu pihaknya tidak menganggap persoalan ini sebelah mata.
Politisi PDIP ini meminta kepada seluruh pendukung, konstituen, dan simpatisan Paman Birin dan Muhidin untuk mendoakan yang terbaik atas proses pembelaan dan penegakan hukum yang sedang dilakukan di Jakarta.
“Dan mohon bersabar terhadap berbagai macam cobaan, ujian yang sedang menimpa kita melalui proses-proses beruntun belakangan hari,” tandasnya.
Sekadar diketahui Bawaslu RI telah mengeluarkan surat rekomendasi diskualifikasi untuk enam paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Keenam paslon tersebut itu tersebar di Kabupaten Banggai (Sulawesi Tengah), Pegunungan Bintang (Papua), Ogan Ilir (Sumatera Selatan), Halmahera Utara (Maluku Utara), Kabupaten Gorontalo, serta Kabupaten Kaur (Bengkulu). Terkini, Bawaslu RI merekomendasikan untuk mendiskualifikasi paslon tunggal Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) pasangan Edi Damansyah–Rendi Solihin. (jejakrekam)