Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizami Karsayuda menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penyelenggaraan pemilu yang dipisah antara nasional dan lokal.
Menurutnya, putusan MK tersebut akan dijadikan pedoman dalam menyusun revisi undang-undang pemilu ke depan.
“Dan hal tersebut tentu akan menjadi bagian penting untuk kami menyusun revisi undang-undang pemilu yang akan datang,” ujar Rifqi kepada wartawan, Kamis (26/06/2025).
Lebih lanjut, dia juga memastikan putusan MK ini akan menjadi salah satu concern bagi Komisi II DPR dalam menindaklanjuti RUU Pemilu. Terutama, dalam politik hukum nasional yang menjadi kewenangan konstitusional Komisi II.
Rifqi menegaskan Komisi II DPR sendiri akan melakukan exercisement (latihan) bagaimana mencari formula yang paling tepat untuk menghadirkan pemilu nasional dan pemilu lokal.
“Salah satu misalnya pertanyaan teknisnya adalah bagaimana bisa melaksanakan pemilu lokal setelah terlaksananya pemilu nasional tahun 2029 misalnya. Secara asumtif pemilunya baru bisa dilaksanakan pada tahun 2031,” tuturnya.
Menurut Rifqi, jeda waktu 2029-2031 untuk DPRD, provinsi, kabupaten maupun kota termasuk untuk jabatan gubernur, bupati, wali kota harus ada norma transisi.
“Kalau bagi pejabat gubernur, bupati, wali kota bisa tunjuk penjabat seperti yang kemarin, tetapi untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah dengan cara memperpanjang masa jabatan,” jelas Rifqi
“Hal-hal inilah yang nanti akan menjadi dinamika dalam perumusan rancangan Undang-Undang Pemilu yang tentu kami masih menunggu arahan dan keputusan pimpinan DPR untuk diberikan kepada Komisi II DPR,” sambungnya.
Sebelumnya, MK baru saja memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.
Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2026).
Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.