JAKARTA, investor.id – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan bahwa pembahasan revisi Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara ( RUU ASN) direncanakan dibahas awal tahun 2026.
Dia menyebut, pembahasan RUU ASN yang juga masuk Program Legislasi Nasional 2025 masih sempat dibahas di awal tahun depan.
“Kami maunya awal tahun depan. Jadi walaupun Prolegnasnya tahun ini kan tidak ada masalah juga mau awal tahun depan,” kata Rifqi saat ditemui awak media di Senayan, dikutip Kamis (30/10/2025).
Rifqi menjelaskan, rencana ini dimaksudkan agar pembahasan Prolegnas bisa diiringi dengan pembahasan revisi undang-undang lainnya. Dia menyebutkan ada sejumlah UU yang urgent dibahas selain RUU ASN.
“Tapi tahun depan sendiri kami kan punya dua PR undang-undang sesuai dengan Prolegnas revisi tahun 2026,” katanya.
Adapun revisi UU yang dimaksud yakni RUU Administrasi Kependudukan dan RUU Kepemiluan. “Yang pertama adalah RUU tentang Administrasi Kependudukan. Kita ingin menciptakan single ID number di Indonesia,” terang Rifqi.
“Yang kedua Undang-Undang Pemilu. Jadi ya kami sedang meng orkestrasi ini secara substansi dan secara politik agar bisa terpenuhi dan terselesaikan di 2026. 2026 tahun yang sibuk untuk legislasi di Komisi II DPR RI,” sambungnya.
Perihal RUU ASN, Rifqi menyebutkan pihaknya masih menunggu Badan Keahlian DPR RI (BKD) mengenai progress pembahasan Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia mengatakan, Komisi II DPR RI menunggu BKD guna memastikan pendalaman materi berdasarkan pandangan pengamat dan menyesuaikan waktu yang disepakati sebelum memasuki pembahasan.
Rifqi juga menyebutkan bahwa Komisi II DPR masih mempertimbangkan apakah mempercepat pembahasan RUU ASN terbaru ini. Dia memastikan menunggu hasil pendalaman materi yang dilakukan oleh BKD.
“Di komisi II belum, kami masih minta pendalaman dari BKD Badan Keahlian DPR,” jelasnya.
Rifqi melanjutkan, Komisi II masih membutuhkan kepastian dari pendalaman materi agar melengkapi belanja masalah sehingga diperlukannya pembahasan atas RUU ASN tersebut.
“Kami tetap pada timeline yang sudah kami sepakati di komisi bahwa ini diperlukan dua hal, pendalaman materi, yang kedua meaningful participation oleh BKD,” jelas dia.
Selain itu, Revisi UU ASN pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilakukan secara komprehensif. Revisi ini tidak hanya fokus pada pengawasan ASN, tetapi juga menata sistem kepegawaian secara menyeluruh mulai dari reformasi birokrasi digital, penyelesaian tenaga honorer, hingga penguatan integritas aparatur.
Sumber: https://investor.id/national/415370/dpr-bahas-revisi-ruu-asn-awal-tahun-2026