DPR Dapat Info Pemerintah Sudah Susun RUU Kekhususan Jakarta

Merdeka.com – Anggota Komisi II FPDIP, Rifqinizamy Karsayuda mendapatkan informasi pemerintah sudah menyusun RUU terkait Kekhususan Jakarta. Dia mengatakan dalam RUU itu, pemerintah dan DPR masih menempatkan DKI Jakarta sebagai daerah khusus meskipun sudah tidak lagi menjadi Ibu Kota.

“Saya dapat info pemerintah sudah punya RUU-nya,” kata Rifqi kepada wartawan, Rabu (19/1).

Dia menjelaskan, Jakarta sudah tidak lagi menjadi DKI terhitung sejak RUU IKN disahkan menjadi Undang-Undang pada 18 Januari 2022.

“Statusnya Pemerintah Provinsi Jakarta, tanpa DKI,” kata dia.

Perintah UU Ibu Kota Negara (IKN) mengharuskan perubahan terhadap UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Kalau tidak salah bab 15 dari UU IKN, DKI Jakarta secara de jure tidak lagi disebut DKI sejak UU disahkan,” tambah dia.

Tunggu Kepres Presiden Jokowi

Kekhususan Jakarta sebagai ibu kota negara akan dicabut saat Keputusan Presiden tentang tanggal pemindahan ibu kota keluar.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya akan membahas rancangan undang-undang ini dengan Menteri Dalam Negeri. Akan dibahas nasib Jakarta. Kata Ketua Pansus RUU IKN ini, mayoritas fraksi menginginkan kekhususan Jakarta.

“Mungkin akan kita bicarakan dengan kami di komisi II dengan Menteri Dalam Negeri. DKI kalau buat ibu kota baru gimana statusnya,” ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).

Doli mengaku belum tahu siapa yang akan mengambil inisiatif untuk mengusulkan rancangan undang-undang tentang kekhususan Jakarta.

“Nanti kita lihat apa, siapa yang mengambil inisiatif apakah pemerintah atau DPR,” kata Waketum Golkar ini.

Menurut Doli, harus dibuat undang-undang baru. Bukan hanya merevisi UU Nomor 29 Tahun 2007. Dalam UU IKN ditegaskan perlu ada perubahan tentang kekhususan Jakarta.

“Yang jelas harus ada undang-undang baru. Karena undang-undang yang sekarang namanya daerah khusus ibu kota. Sementara kita punya UU tentang Ibu Kota Negara bernama Nusantara,” katanya. (https://www.merdeka.com/)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *