Beritanusa.com – Wacana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi PNS kembali ramai diperbincangkan. Dorongan agar status PPPK disamakan dengan PNS datang dari berbagai kalangan. Namun DPR memberi sinyal kuat agar pemerintah tidak gegabah mengambil keputusan tersebut.
Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa kebijakan itu berpotensi menimbulkan efek domino terhadap sistem rekrutmen ASN.
“Kalau kita acceptent PPPK menjadi PNS, oke. Kesatu, jadi beban keuangan negara,” kata Rifqi pada Rabu, 8 Oktober 2025, dikutip Klik Pendidikan dari kanal YouTube TVR Parlemen.
Rifqi menjelaskan bahwa perubahan status PPPK bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut keberlanjutan sistem birokrasi dan keseimbangan fiskal negara. Keputusan ini akan menambah beban finansial jika dilakukan tanpa perencanaan matang.
Selain itu, Rifqi menyoroti dampak kebijakan itu terhadap kesempatan kerja bagi generasi muda.
“Yang kedua, punya implikasi apa, penerimaan CPNS dari fresh graduate,” ujarnya.
Ia memperingatkan bahwa pengangkatan PPPK langsung menjadi PNS bisa membuat penerimaan CPNS baru terhenti selama lima hingga tujuh tahun ke depan.
Rifqi menegaskan, “Anak-anak kita, adik-adik kita yang baru lulus kuliah itu akan teredukasi mungkin 5 sampai 7 tahun, kita akan vakum nggak ada penerimaan.”
Pernyataan ini menjadi sinyal keras bagi pemerintah agar berhati-hati dalam merancang kebijakan ASN.
Keputusan terburu-buru bisa mematikan peluang generasi muda untuk masuk birokrasi negara. Selain itu, risiko keuangan negara juga tidak bisa diabaikan jika pengangkatan dilakukan tanpa perencanaan matang.
Rifqi menekankan bahwa DPR memahami aspirasi PPPK, tapi kebijakan publik harus dilihat secara menyeluruh.
“Semua harus kami pertimbangkan, kami memahami aspirasi tapi semua harus diputuskan dengan holistik,” katanya.
Banyak pengamat menilai pernyataan DPR itu mencerminkan kekhawatiran soal keberlanjutan fiskal dan regenerasi ASN. Di sisi lain, sebagian PPPK merasa langkah itu semestinya dilihat sebagai bentuk keadilan bagi tenaga yang sudah lama mengabdi.
Perdebatan pun tak terelakkan antara keinginan memperbaiki nasib pegawai dan menjaga peluang kerja bagi lulusan baru. Kini semua mata tertuju pada pemerintah, apakah memilih langkah populis atau tetap berpegang pada prinsip keberlanjutan sistem.
Apapun keputusan yang diambil, nasib jutaan fresh graduate bergantung pada arah kebijakan ASN yang akan ditetapkan.
Debat soal pengangkatan PPPK menjadi PNS menunjukkan dilema antara keadilan bagi pegawai lama dan kesempatan kerja generasi muda. Rifqi menegaskan bahwa setiap keputusan harus diputuskan dengan holistik, memperhitungkan beban fiskal dan keberlanjutan sistem birokrasi.
Ke depan, seluruh perhatian tertuju pada pemerintah. Bagaimana mereka menyeimbangkan aspirasi PPPK, beban fiskal, dan peluang generasi muda akan menentukan arah sistem ASN ke depan.***