DPR Jadwalkan Revisi RUU ASN Awal 2026, Tunggu Pendalaman BKD

Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyebutkan pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) direncanakan akan dibahas pada awal tahun 2026. Meskipun RUU ASN masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, Rifqinizamy memastikan pembahasan krusial ini masih sempat dimulai di awal tahun depan.

“Kami maunya awal tahun depan. Jadi walaupun Prolegnasnya tahun ini, kan tidak ada masalah juga mau awal tahun depan,” kata Rifqi saat ditemui awak media di Senayan, Rabu (29/10/2025).

Rencana penjadwalan ini dimaksudkan agar pembahasan Prolegnas dapat diiringi dengan pembahasan revisi undang-undang lainnya. DPR menyadari urgensi RUU ASN yang dinilai sangat penting untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menyelesaikan persoalan kepegawaian nasional, termasuk nasib jutaan tenaga honorer.

Prioritas Legislasi Komisi II Tahun 2026

Rifqi menjelaskan bahwa tahun 2026 akan menjadi tahun yang sibuk untuk legislasi di Komisi II DPR RI. Selain RUU ASN, terdapat dua prioritas utama lainnya yang sesuai dengan Prolegnas revisi tahun 2026.

Adapun revisi undang-undang yang dimaksud meliputi Undang-Undang Kepemiluan dan RUU tentang Administrasi Kependudukan. Mengenai RUU Administrasi Kependudukan, Rifqi mengatakan, “Kita ingin menciptakan single ID number di Indonesia sebagai bagian dari reformasi birokrasi digital.”

“Kami sedang mengorkestrasi ini secara substansi dan secara politik agar bisa terpenuhi dan terselesaikan di 2026. Tahun 2026 merupakan tahun yang sibuk untuk legislasi di Komisi II DPR RI,” sambung Rifqi, merangkum komitmen kerja Komisi II.

Fokus Pembahasan: Penyelesaian Honorer hingga Birokrasi Digital

Perihal RUU ASN, Rifqi menyebutkan pihaknya masih menunggu Badan Keahlian DPR RI (BKD) mengenai progres pembahasan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Komisi II DPR RI menunggu BKD guna memastikan pendalaman materi berdasarkan pandangan pengamat dan menyesuaikan waktu yang disepakati sebelum memasuki pembahasan.

Revisi UU ASN pasca-putusan MK direncanakan akan dilakukan secara komprehensif. Revisi ini tidak hanya fokus pada pengawasan ASN, tetapi juga menata sistem kepegawaian secara menyeluruh.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, yang dilansir dari laman DPR, memaparkan substansi yang akan diatur dalam revisi ini. “RUU ASN ini tujuan akhirnya adalah menciptakan birokrasi yang profesional, bersih, dan netral. ASN harus menjadi pelayan publik, bukan alat politik,” ucapnya.

Komisi II DPR RI masih mempertimbangkan apakah akan mempercepat pembahasan RUU ASN terbaru ini, namun kepastian utama adalah menunggu hasil pendalaman materi yang dilakukan oleh BKD.

“Kami tetap pada timeline yang sudah kami sepakati di Komisi, bahwa ini diperlukan dua hal, pendalaman materi, yang kedua meaningful participation oleh BKD, agar melengkapi belanja masalah sehingga diperlukannya pembahasan atas RUU ASN tersebut,” jelas Rifqi.

Sumber: https://www.beritasatu.com/nasional/2936153/dpr-jadwalkan-revisi-ruu-asn-awal-2026-tunggu-pendalaman-bkd