Jakarta, CNN Indonesia — Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Rifqinizamy Karsayuda mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai alternatif merevisi UU Pemilu.
Rifqi menyebut proses revisi bisa berjalan cepat jika Jokowi mengeluarkan Perppu untuk menambah beberapa poin seiring UU Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua yang baru disahkan DPR.
“Kita akan bahas bersama Pemerintah. Kalau mau cepat, Presiden keluarkan Perppu,” kata Rifqi kepada wartawan saat dihubungi, Minggu (3/7).
Rifqi menyebut sejumlah poin baru terkait Pemilu perlu ditambah seiring tiga provinsi baru di Papua dalam UU DOB. Misalnya, jumlah daerah pemilihan (dapil), jumlah kursi, keserentakan akhir masa jabatan anggota kpu dan bawaslu di daerah, hingga mekanisme sengketa penanganan pemilu dan pilkada yang terkodifikasi.
Menurut Rifqi, DPR dan pemerintah hingga kini belum membicarakan ihwal revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia menyebut revisi paling cepat baru bisa dilakukan pada masa sidang mendatang atau pada pertengahan Agustus 2022 usai masa reses anggota dewan.
Namun, Rifqi menilai revisi UU pemilu harus dilakukan agar tiga provinsi baru di Papua, termasuk di IKN dapat terakomodir pada Pemilu 2024 mendatang.
“Karena kami anggap Perppu cukup urgen untuk dikeluarkan terkait mitigasi beberapa norma yang harus diubah di UU pemilu maupun pilkada,” kata dia.
Rapat Paripurna DPR diketahui telah mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) terkait pembentukan provinsi baru di Papua yang terdiri dari Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
Dengan penambahan tiga provinsi itu, kini Indonesia memiliki 37 provinsi dari semula berjumlah 34. Penambahan itu membuat jumlah daerah penyelenggara pemilu dan daerah pemilihan untuk pileg juga bertambah. Maka, konsekuensinya harus dilakukan revisi UU Pemilu untuk memfasilitasi tiga daerah tersebut.