JAKARTA – Komisi II DPR RI mengkritik langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menetapkan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mempertanyakan mengapa kebijakan tersebut justru dikeluarkan pada tahun 2025, setelah seluruh tahapan Pemilu selesai.
“Kalau ini menyangkut keputusan KPU, mestinya dibuat sebelum tahapan Pemilu dimulai. Idealnya, semua peraturan yang berkaitan dengan kepemiluan harus berlandaskan undang-undang atau setidaknya Peraturan KPU (PKPU),” ujar Rifqi kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).
Menurutnya, aturan terkait dokumen pencalonan, termasuk syarat administratif seperti ijazah, semestinya disusun dan ditetapkan jauh sebelum tahapan pendaftaran capres-cawapres dilakukan.
Lebih lanjut, Rifqi menegaskan bahwa dokumen persyaratan bagi peserta pemilu baik pilpres, pileg, maupun pilkada seharusnya terbuka untuk publik.
“Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen semacam itu tidak masuk kategori informasi yang dikecualikan. Selama tidak mengandung rahasia negara atau mengganggu privasi, maka publik berhak tahu,” tegasnya.
Ia menilai keterbukaan dokumen pencalonan merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas pemilu yang tidak boleh dinegosiasikan.
“Tahapan pendaftaran capres-cawapres yang mencakup dokumen-dokumen penting, semestinya bisa diakses publik. Itu penting agar masyarakat tahu sejauh mana para calon memenuhi persyaratan,” tambahnya.
Baca Juga :

Rifqinizamy: UU Kabupaten/Kota Perkuat Fondasi Hukum Daerah

Revisi UU Pemilu tidak hanya untuk Kepentingan 2029

Rifqinizamy: DPR Finalisasi Gaji PPPK melalui APBN

Sah! Komisi II Setujui Tambahan Anggaran Ombudsman RI Rp 200 Miliar

Revisi UU Pemilu Bakal Diundur ke 2027

Panja Revisi UU Pemilu Segera Dibentuk, DPR: Sesuai dengan Tugas Prolegnas

DPR Tegur Menteri ATR/BPN soal Lambannya Persetujuan Lahan Program Presiden
