Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIPMuhammad Rifqinizamy Karsayuda atau biasa disapa Rifqi mengatakan seluruh fraksi di Komisi II DPR sepakat meminta durasi kampanye Pemilu 2024 dipersingkat menjadi 75 hari. Kesepakatan ini disampaikan dalam konsinyering Komisi II DPR, KPU, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri pada Jumat (13/5/2022) di Jakarta.
“Soal durasi masa kampanye. Usulan KPU 90 hari diminta oleh seluruh fraksi di Komisi II DPR RI untuk disederhanakan menjadi 75 hari,” ujar Rifqi kepada wartawan, Sabtu (14/5/2022).
Namun, kata Rifqi, terdapat dua catatan penting dalam durasi kampanye Pemilu 2024 yang dipersingkat tersebut. Pertama, tuturnya, perubahan mekanisme pengaturan tentang pengadaan barang dan jasa atau logistik pemilu yang lebih simpel, efisien, transparan dan akuntabel.
“Pengadaan logistik pemilu itu menggunakan elektronik katalog dan penyebaran pencetakan di beberapa tempat di Indonesia. Sehingga penyebaran distribusinya bisa sebangun dengan masa kampanye yang tidak terlalu lama,” ungkapnya.
Kedua, kata Rifqi, DPR meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk segera menyusun kodifikasi hukum acara pemilu. Menurut dia, kodifikasi tersebut tidak hanya melibatkan pemerintah dan penyelenggara pemilu tapi juga Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
“Karena itu, seluruh pihak termasuk DPR akan bekerja maksimal mewujudkan kodifikasi hukum acara pemilu ini guna memastikan waktu penyelesaian sengketa dan mekanisme hukum bisa tepat waktu, tidak mengganggu proses pelantikan dan periodisasi jabatan politik,” jelas Rifqi.
Selain durasi kampanye, kata Rifqi, konsinyering tersebut menyepakati bahwa KPU dan Bawaslu tetap menggunakan sistem informasi yang sudah ada. Namun, tutur dia, DPR, penyelenggara pemilu dan pemerintah sepakat e-voting atau pemungutan suara secara elektronik belum diterapkan pada Pemilu 2024.
“Seluruh pihak sepakat sistem informasi yang digunakan sekarang oleh KPU dan Bawaslu akan dipertahankan dan wacana untuk menerapkan e-voting tidak akan digunakan pada 2024 dengan pertimbangan, salah satunya belum meratanya infrastruktur dan teknologi informasi di Indonesia dan hal lain,” kata Rifqi.
Sumber: https://www.beritasatu.com/news/927287/dpr-minta-masa-kampanye-pemilu-2024-jadi-75-hari