Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah, DPR, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati masa kampanye Pemilu 2024 dipangkas menjadi 75 hari. Hal ini berdasarkan keputusan dalam dalam rapat konsinyasi Jumat (13/5/2022).
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi II DPR Rifqi Karsayuda mengusulkan masa kampanye berlangsung 90 hari. Namun, usulan itu tidak disetujui perwakilan DPR.
“Diminta seluruh fraksi DPR RI untuk disederhanakan menjadi 75 hari,” kata Rifqi dikutipĀ CNN Indonesia, Sabtu (14/5/2022).
Dia menyampaikan pihaknya memberi dua catatan untuk pemerintah dan penyelenggara pemilu. Pertama, perubahan mekanisme pengadaan logistik pemilu.
Pemerintah dan KPU diminta melakukan efisiensi produksi dan distribusi logistik pemilu. Salah satu saran yang diberikan adalah pencetakan logistik di beberapa daerah guna memudahkan distribusi.
Saran kedua adalah penyusunan kodifikasi hukum acara pemilu. Menurut Rifqi, hal itu diperlukan agar setiap tahapan pemilu berjalan sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Untuk memastikan waktu penyelesaian sengketa dan mekanisme hukum kepemiluan di Indonesia bisa tepat waktu dan tidak mengganggu proses pelantikan dan periodesasi jabatan politik,” ucapnya.
Sebelumnya, sejumlah partai politik menyatakan keberatan jika harus menjalani kampanye seperti Pemilu 2019. Saat itu, kampanye berlangsung sekitar tujuh bulan.
KPU sempat mengusulkan masa kampanye Pemilu Serentak 2024 selama 120 hari. Namun, usulan itu ditolak para politisi karena alasan polarisasi politik.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari berkata masa kampanye berkaitan dengan tahapan pemilu lainnya. Salah satunya waktu persiapan logistik pemilu.