DPR Minta Mendagri Segera Sampaikan Rancangan PP Otonomi Daerah

BeritaNasional.com –  Komisi II DPR meminta pemerintah segera menyampaikan rancangan peraturan pemerintah terkait desain besar otonomi daerah di Indonesia.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda dalam konferensi pers kinerja akhir tahun Komisi II DPR 2024.

Rifqi mengingatkan hal tersebut merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Di dalam undang-undang itu, pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, wajib mengkonsultasikan perancangan PP ini kepada DPR,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (30/12/2024).

Menurutnya, hal tersebut penting untuk disampaikan kepada DPR agar pihaknya mengetahui jumlah provinsi, kabupaten, dan kota yang ideal di Indonesia hingga 100 tahun ke depan.

“PP ini penting untuk kita tahu kira-kira 10, 20, 50, hingga 100 tahun ke depan, berapa jumlahnya, serta alasan-alasan objektif untuk pembentukannya seperti apa,” tuturnya.

Politisi partai NasDem ini juga menekankan pembentukan provinsi, kabupaten, dan kota tidak boleh diwarnai oleh motivasi politik yang terlalu kental, tetapi harus demi kesejahteraan rakyat.

“Bahkan, ketika provinsi, kabupaten, dan kota terbentuk, tetapi ternyata tidak mampu menghadirkan kesejahteraan rakyat dan pelayanan publik yang baik, itu menjadi masalah,” katanya.

Rifqi juga menyebutkan bahwa bidang otonomi daerah, terutama terkait pengajuan dan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) seperti kabupaten, kota, dan provinsi di Indonesia, menjadi salah satu aduan yang banyak masuk ke Komisi II DPR.

“Tahun ini ada 60 usulan baru, tetapi total keseluruhannya lebih dari 360 usulan pembentukan provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia,” tukasnya.

Sumber: https://beritanasional.com/detail/90652/dpr-minta-mendagri-segera-sampaikan-rancangan-pp-otonomi-daerah