JawaPos.com – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan, jalan provinsi maupun jalan kabupaten/kota bisa diperbaiki melalui dana APBN. Hal ini sudah sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.
“Jalan provinsi ataupun jalan kabupaten kota yang harusnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi ataupun pemerintah kabupaten kota dengan dana APBD itu (dapat) diperbaiki melalui dana APBN,” kata Rifqi dalam keterangannya, Jumat (18/5).
Rifqi mengutarakan, hal tersebut sangat memungkinkan, karena dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 dijelaskan, dana APBN boleh digunakan untuk melakukan perbaikan jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota, manakala provinsi dan kabupaten/kota dinyatakan tidak mampu untuk melakukan itu.
“Tentu ada prosesnya. Ada proses perencanaan, ada proses lelang, dan seterusnya yang harus dilakukan oleh Balai Jalan di setiap provinsi,” ujar politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.
Menurutnya, melalui UU Nomor 2 Tahun 2022 merupakan wujud keberpihakan DPR RI dan pemerintah pusat kepada infrastruktur yang ada di Indonesia.
“Saya dulu bersyukur sebagai Anggota Komisi V DPR RI merupakan Anggota dari Panja Rancangan Undang-Undang Jalan ini, dan Alhamdulillah sekarang masyarakat sudah mulai merasakan manfaatnya,” ucap Rifqi.
Rifqi berharap, dengan UU Jalan ini seluruh elemen masyarakat dan pemerintahan baik pusat dan daerah bisa bergotong-royong untuk terus menghadirkan infrastruktur terbaik di Indonesia.
“Di mana, di kampung-kampung, di desa-desa, di provinsi bukan hanya di Jawa tapi juga di seluruh Indonesia dalam konteks berpikir kita untuk Indonesia sentris,” pungkasnya.
Baca Juga :
Komisi II DPR Tegaskan Status Permanen KPU Pusat dalam Wacana Ad Hoc
DPR Bakal Evaluasi Pilkada Serentak Sebelum Bahas Revisi UU Pemilu
DPR Bahas RUU Pemilu Usai Rapat Evaluasi Pemilu
Parlemen Belum Bahas Wacana Penyelenggara Pemilu jadi Ad Hoc
Komisi II Nilai Wacana KPU Jadi Badan Ad Hoc Hanya di Level Daerah
Komisi II: Pilkada Usai, tapi Tugas KPU Belum Selesai
Kini Giliran Komisi II DPR Buka Peluang Penyelenggara Pemilu jadi Badan Ad Hoc
DPR Tegaskan KPU dan Bawaslu Pusat Tak Akan Jadi Lembaga Adhoc