JawaPos.com – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan, jalan provinsi maupun jalan kabupaten/kota bisa diperbaiki melalui dana APBN. Hal ini sudah sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.
“Jalan provinsi ataupun jalan kabupaten kota yang harusnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi ataupun pemerintah kabupaten kota dengan dana APBD itu (dapat) diperbaiki melalui dana APBN,” kata Rifqi dalam keterangannya, Jumat (18/5).
Rifqi mengutarakan, hal tersebut sangat memungkinkan, karena dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 dijelaskan, dana APBN boleh digunakan untuk melakukan perbaikan jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota, manakala provinsi dan kabupaten/kota dinyatakan tidak mampu untuk melakukan itu.
“Tentu ada prosesnya. Ada proses perencanaan, ada proses lelang, dan seterusnya yang harus dilakukan oleh Balai Jalan di setiap provinsi,” ujar politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.
Menurutnya, melalui UU Nomor 2 Tahun 2022 merupakan wujud keberpihakan DPR RI dan pemerintah pusat kepada infrastruktur yang ada di Indonesia.
“Saya dulu bersyukur sebagai Anggota Komisi V DPR RI merupakan Anggota dari Panja Rancangan Undang-Undang Jalan ini, dan Alhamdulillah sekarang masyarakat sudah mulai merasakan manfaatnya,” ucap Rifqi.
Rifqi berharap, dengan UU Jalan ini seluruh elemen masyarakat dan pemerintahan baik pusat dan daerah bisa bergotong-royong untuk terus menghadirkan infrastruktur terbaik di Indonesia.
“Di mana, di kampung-kampung, di desa-desa, di provinsi bukan hanya di Jawa tapi juga di seluruh Indonesia dalam konteks berpikir kita untuk Indonesia sentris,” pungkasnya.
Baca Juga :
Komisi II DPR RI berduka cita atas meninggalnya penyelenggara pilkada
Pilkada Ulang Imbas Kotak Kosong Digelar Agustus 2025
Komisi II DPR RI minta Kemendagri pastikan pendanaan pilkada ulang
DPR : Daerah yang Kotak Kosong Raih Kemenangan akan Diisi Pj Hingga Terpilih Kepala Daerah Definitif
Jadwal Pilkada Ulang di Pangkalpinang dan Bangka karena Kotak Kosong Menang
Pj Pilihan Kemendagri Bakal Pimpin di Daerah yang Dimenangi Kotak Kosong Pilkada
Pj Kepala Daerah Menjabat hingga Pilkada Ulang 2025 Selesai Jika Kotak Kosong Menang
DPR dan KPU Sepakat Pilkada Ulang Digelar 27 Agustus 2025 jika Kotak Kosong Menang