JawaPos.com–Anggota DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, Komisi II mempertimbangkan usul Depok, Bogor, dan Bekasi, masuk ke wilayah Jakarta Raya dalam revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
”Terkait usul Wali Kota Depok agar Depok, Bogor, dan Bekasi, masuk wilayah Jakarta Raya, Komisi II DPR akan mempertimbangkannya dalam pembahasan revisi UU tentang DKI Jakarta,” kata Rifqi seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Jumat (22/7).
Menurut dia, UU tentang DKI Jakarta harus diubah setelah dibentuk UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Revisi itu akan mengatur apakah wilayah Jakarta akan meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) atau mengatur karakteristik kekhususan.
”Karena kekhususannya dalam konstitusi pasal 18 harus bersifat beda dari keberadaan provinsi-provinsi lain di Indonesia,” tambah Rifqi.
Rifqi menjelaskan, ketika Jakarta tidak menjadi Daerah Khusus Ibu Kota, wacana yang perlu dipertimbangkan adalah menempatkan wilayah kabupaten dan kota yang saat ini bersifat kota administratif berubah menjadi otonom. Ketika perubahan bentuk kabupaten dan kota tersebut dilakukan, wilayah tersebut akan terjadi pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD secara langsung.
”Semua itu selambat-lambatnya akan kami bahas pada akhir 2022 agar tidak ada dualisme aspek yuridis ibu kota negara,” ujar Rifqi.
Dia mengakui saat ini secara de jure, ibu kota negara Indonesia berada di dua tempat, Jakarta dan IKN Nusantara, hingga dilakukan perubahan terhadap UU tentang Pemprov DKI Jakarta.