DPR Akan Bahas Depok Masuk Jakarta dalam Revisi UU DKI

FORUM Keadilan – Anggota DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan Komisi II mempertimbangkan usulan Depok, Bogor, dan Bekasi masuk ke wilayah Jakarta Raya. Yaitu,  dalam revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

”Terkait usulan Wali Kota Depok agar memasukkan Depok, Bogor, dan Bekasi masuk dalam wilayah Jakarta Raya, Komisi II DPR akan mempertimbangkannya dalam pembahasan revisi UU tentang DKI Jakarta,” kata Rifqi di Jakarta, Jumat (22/7/2022). Menurut dia, UU tentang DKI Jakarta memang harus berubah setelah pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Dia menjelaskan, revisi itu akan mengatur apakah wilayah Jakarta akan meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) atau mengatur karakteristik kekhususan. ”Karena kekhususannya dalam konstitusi Pasal 18 harus bersifat beda dari keberadaan provinsi-provinsi lain yang ada di Indonesia,” tambahnya.

Rifqi menjelaskan ketika Jakarta tidak menjadi Daerah Khusus Ibu Kota, maka perlu mempertimbangkan wacana menempatkan wilayah kabupaten dan kota. Yaitu yang saat ini bersifat kota administratif berubah menjadi otonom.

Menurut dia, ketika menjadi otonom maka wilayah tersebut akan memilih kepala daerah dan anggota DPRD secara langsung. ”Semua itu selambat-lambatnya akan kami bahas di akhir tahun 2022 agar tidak ada dualisme aspek yuridis ibu kota negara,” ujarnya.

Dia mengakui saat ini secara de jure, ibu kota negara Indonesia berada di dua tempat, Jakarta dan IKN Nusantara. Namun ke depan ada perubahan terhadap UU tentang Pemprov DKI Jakarta.

Sumber: https://forumkeadilan.com/headline/dpr-akan-bahas-depok-masuk-jakarta-dalam-revisi-uu-dki/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *