DPR RI Dukung Dana Otsus Aceh Diperpanjang Hingga 20 Tahun, Besaran Dikembalikan ke 2 Persen

SERAMBINEWS.COM – Komisi II DPR RI secara tegas mendorong perpanjangan penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Provinsi Aceh selama 20 tahun ke depan, terhitung mulai 2028 hingga 2048.

Langkah strategis ini diambil guna memberikan kepastian hukum dan menjaga keberlanjutan pembangunan di Aceh, mengingat masa berlaku dana Otsus saat ini dijadwalkan berakhir pada 1 Januari 2027.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menekankan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) merupakan kebutuhan mendesak.

Menurutnya, tanpa revisi tersebut, alokasi dana khusus yang menjadi tulang punggung pembangunan daerah terancam terhenti sepenuhnya.

Kepastian hukum untuk hindari titik nol

Rifqinizamy menilai Aceh saat ini berada pada titik kritis.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, mulai 1 Januari 2027, Aceh terancam kehilangan status maupun kucuran dana otonomi khusus.

Sebagai catatan, dana otsus yang digulirkan sejak 2008 pasca-perjanjian Helsinki ini terus mengalami penyusutan, dari sebelumnya 2 persen (2008–2022) menjadi hanya 1 persen pada periode 2023–2027.

“Aceh itu poin krusialnya adalah 1 Januari 2027 tidak lagi mendapatkan status dan dana otonomi khusus. Karena itu, UU Nomor 11 Tahun 2006 sebagai dasar pemberian dana Otsus yang awalnya 2 persen dan sekarang menjadi 1 persen, kami dorong untuk segera direvisi undang-undangnya,” ujar Rifqinizamy di Gedung DPR RI, Senin (13/4/2026), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Politikus Partai NasDem ini menambahkan bahwa dalam draf revisi UUPA tersebut, Komisi II mengusulkan agar masa berlaku dana Otsus diperpanjang untuk jangka waktu dua dekade ke depan.

Selain perpanjangan durasi, besaran dana Otsus Aceh juga diusulkan dikembalikan menjadi 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional.

“Di dalam undang-undang yang baru akan ditegaskan Aceh akan menerima dana Otsus 2 persen dari DAU Nasional selama 20 tahun ke depan. Itu artinya berlaku sejak 2028 sampai 2048,” tegasnya.

Pendekatan setara Aceh dan Papua

Rifqinizamy juga menyatakan, bahwa pihaknya akan mendorong penggunaan pendekatan yang sama antara Aceh dan Papua dalam hal dukungan fiskal pusat.

Selain mengupayakan kenaikan plafon untuk Aceh, DPR juga menaruh perhatian pada Papua yang kini telah mekar menjadi enam provinsi.

Peningkatan anggaran di Papua, yang sebelumnya rata-rata Rp200 miliar per tahun kini melonjak menjadi sekitar Rp3,5 triliun, menjadi cerminan komitmen pusat dalam menyelesaikan pekerjaan rumah pembangunan infrastruktur di daerah khusus.

“Komisi II DPR RI memberikan perhatian khusus terhadap daerah-daerah yang mendapatkan otsus maupun daerah yang memiliki keistimewaan,” tegas Rifqinizamy, dikutip dari Antara, Senin (13/4/2026).

Sumber: https://aceh.tribunnews.com/news/1020492/dpr-ri-dukung-dana-otsus-aceh-diperpanjang-hingga-20-tahun-besaran-dikembalikan-ke-2-persen