DPR RI berencana akan mengevaluasi sistem Pemilu Indonesia dengan melakukan revisi terhadap paket politik dengan menggunakan metode Omnibus Law terkait UU Pemilu dan Politik. Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan rencana revisi UU tersebut akan di bicarakan di level tertinggi berdasarkan UU MD3 dan tatib DPR.
Sumber: https://www.youtube.com/@sinpotv
Baca Juga :
Ketua Komisi II DPR RI Sebut 2 Bahaya Gubernur Dipilih DPRD
Pilkada Langsung Dievaluasi, Ada Skenario Apa (Lagi)? | SATU MEJA THE FORUM
Kata Komisi II DPR dan Pengamat BRIN soal Wacana Presiden Ubah Sistem Pilkada Langsung
[Ngobrol Seru] Pilpres Menggoda, Pilkada Tenggelam: Apakah Pemilu Serentak Masih Tepat?
Simulasi Program Makan Bergizi Gratis di SMAN 1 Pontianak
Komisi II DPR RI Tinjau Makan Siang Gratis
Alasan Komisi II DPR RI Ingin Pilkada Ulang Dipercepat
Orkestrasi Kebijakan Lintas Sektor untuk Peningkatan Layanan Digital Pemerintah