STARBANJAR – Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Ibnu Sina berencana menggugat Undang-undang Provinsi ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena tak pernah dilibatkan dalam pembahasan.
UU Provinsi sudah disahkan oleh DPR dan disetujui pemerintah pusat. Dalam UU Provinsi, ibu kota Kalimantan Selatan dipindah dari Banjarmasin ke Banjarbaru.
Merespon rencana Ibnu Sina untuk menggugat UU Provinsi, anggota komisi II DPR RI HM Rifqinizamy Karsayuda berpendapat sah-sah saja rencana walikota Banjarmasin untuk menggugat UU Provinsi ke mahkamah konstitusi.
Dia mempersilakan Ibnu untuk melakukan judicial review, DPR RI dipastikan akan tunduk dan menghormati apapun dari keputusan majelis hakim MK.
Bang Rifqi sapaan akrabnya menuturkan awalnya rencana untuk merevisi UU 25 tahun 1956 terkait kedudukan provinsi Kalsel dari kota Banjarmasin ke kota Banjarbaru, sudah diwacanakan semenjak era gubernur Kalsel Rudy Ariffin.
“Pada periode kedua kepemimpinan (Rudy Ariffin) beliau sudah melakukan proses migrasi, fungsi-fungsi yang harusnya melekat pada ibukota Provinsi (dipindah) ke Banjarbaru, perkantoran pindah kesana,” ujar Bang Rifqi saat ditemui, Rabu (23/2/2022).
Karenanya, ia meminta kepada semua pihak untuk berhenti berpolemik. Tak perlu mencari siapa yang benar dan salah atas pemindahan ini.
Bang Rifqi menuturkan tidak ada perubahan berarti dari sisi pendapatan daerah bagi Kota Banjarmasin meski kehilangan status ibu kota provinsi Kalsel.
“Mari kita tata Kalsel secara keseluruhan dengan baik, termasuk Kota Banjarmasin dan Banjarbaru, terus kita support,” imbuhnya.
Tujuannya, tambah dia, agar antarwilayah ini saling terkoneksi satu sama lain. Terlebih sekarang sudah ada program Banjarbakula.
“Jadi menjadi satu kesatuan antara Banjarbaru, Banjarmasin, Banjar, Tanah Laut dan Barito Kuala,” tutupnya.