Penajam, IDN Times – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan kembali komitmen parlemen untuk mengawal target Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028.
“Penegasan ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto,” ujar Rifqinizamy dalam Rapat Koordinasi dan Monitoring bersama para gubernur dilaporkan Antara di IKN, Selasa (11/11/2025).
1. Pembangunan IKN sebagai kota masa depan
Istilah “ibu kota politik” dalam Perpres tersebut memang sempat menimbulkan perdebatan. Sejumlah pakar hukum tata negara menilai istilah itu digunakan untuk membedakan fungsi IKN sebagai pusat pemerintahan, sementara Jakarta tetap menjadi pusat ekonomi nasional.
2. IKN sebagai pusat operasional pemerintah
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari juga menjelaskan bahwa IKN akan menjadi pusat operasional pemerintahan setelah seluruh fasilitas eksekutif, legislatif, dan yudikatif rampung dibangun.
Pertemuan yang berlangsung selama tiga hari, 10–12 November 2025, di Multifunction Hall Kemenko 3 IKN itu menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah antara pemerintah pusat, daerah, dan parlemen dalam mempercepat pembangunan IKN.
Agenda tersebut juga mencakup Konsinyering Komisi II DPR RI dan Pengukuhan Pengurus Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).
3. Pembangunan IKN menunjukkan kemajuan signifikan
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyampaikan apresiasi atas dukungan semua pihak terhadap progres pembangunan IKN yang terus menunjukkan kemajuan signifikan.
Para peserta kegiatan juga berkesempatan menginap di kawasan Rusun ASN IKN, yang disebut Rifqinizamy memiliki fasilitas modern dan nyaman.
Rangkaian acara ditutup pada 12 November dengan pengukuhan pengurus APPSI oleh Menteri Dalam Negeri dan rapat bersama seluruh gubernur se-Indonesia.
Baca Juga :

Rifqinizamy: UU Kabupaten/Kota Perkuat Fondasi Hukum Daerah

Revisi UU Pemilu tidak hanya untuk Kepentingan 2029

Rifqinizamy: DPR Finalisasi Gaji PPPK melalui APBN

Sah! Komisi II Setujui Tambahan Anggaran Ombudsman RI Rp 200 Miliar

Revisi UU Pemilu Bakal Diundur ke 2027

Panja Revisi UU Pemilu Segera Dibentuk, DPR: Sesuai dengan Tugas Prolegnas

DPR Tegur Menteri ATR/BPN soal Lambannya Persetujuan Lahan Program Presiden
