Jakarta, VIVA – DPR RI tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang intinya akan mengatur ketentuan tentang rotasi ASN dari Pemerintah Daerah (Pemda) untuk ditempatkan di pusat dan wilayah lainnya, seperti anggota TNI, Polri, dan Kejaksaan.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa RUU tersebut bakal menjadi fokus untuk dibahas Komisi II DPR RI pada tahun 2025 karena menjadi Prolegnas Prioritas. Dia ingin agar sistem meritokrasi ASN terbangun merata secara nasional.
“Mungkin kami mulai dari eselon II ke atas, itu semua akan jadi ASN pusat, agar kepala dinas, sekretaris daerah, dan seterusnya itu bisa dirotasi dengan cukup baik secara nasional,” kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.
Menurut Rifqi, nantinya UU itu bakal memungkinkan ASN untuk berpindah ke daerah lain. Jangan sampai, kata dia, ada seorang ASN yang sejak diangkat hingga pensiun hanya bertugas di kabupaten tertentu saja, padahal keahliannya sangat baik.
“Polisi, tentara, jaksa, itu bisa rotasi nasional, maka ASN juga kita harapkan punya kemampuan itu,” katanya.
Selain itu, dia mengatakan bahwa ASN yang sudah mendapatkan beasiswa untuk menempuh studi di luar negeri, kemampuannya berpotensi menurun karena kembali ke kampung halamannya. Maka orang-orang tersebut perlu dirotasi secara nasional.
“Dia sudah S2 dan S3 dapat beasiswa ke luar negeri, ketika pulang ke kampung lagi kapasitas kemudian menjadi menurun,” ujarnya.
Maka dari itu, nantinya Komisi II DPR RI akan membahas mekanisme rotasi nasional bagi ASN itu ketika membahas RUU ASN. Selain itu, RUU ASN tersebut menurutnya akan membenahi masalah netralitas ASN terkait pemilu atau pilkada.
“Maka dari itu residu pilkada yang membuat ASN kita tidak netral, itu kita coba benahi di UU ASN,” katanya.