Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi undang-undang, di Ruang Paripurna II Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa, 19 November 2024. Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa UU ini dibuat untuk menyesuaikan nomenklatur atas perubahan Ibu Kota Indonesia.