Komisi II DPR RI segera mengagendakan pembahasan dengan KPU dan Bawaslu terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ini menindaklanjuti soal putusan yang memerintahkan Pilkada ulang dilakukan paling lama satu tahun bila kotak kosong menang.
Demikian disampaikan ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Jakarta, Jumat (15/11/2024). Komisi II DPR RI selaku mitra kerja penyelenggara pemilu akan mempersiapkan regulasi berkenaan dengan putusan MK tersebut.
“Kami tentu akan membicarakan-nya dengan KPU dan Bawaslu agar Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” katanya. Ia menyebut, rentang waktu satu tahun untuk menggelar pilkada ulang merupakan waktu yang cukup untuk mempersiapkan pemungutan suara kembali.
“Satu tahun saya kira adalah waktu yang moderat untuk Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu, dan Pemerintah Daerah setempat. Guna mempersiapkan pilkada kembali (pada 2025) jika kota kosong menang,” ujarnya.
Secara pribadi, ia pun menyambut baik putusan MK tersebut. Sebab itu berpihak pada prinsip demokratis dengan menempatkan kedaulatan rakyat dalam pemilihan kepala daerah masing-masing.
“Karena prinsip dasar kedaulatan rakyat dalam sistem berpemerintahan kita, terutama dalam memilih gubernur, bupati, wali kota secara demokratis. Sebagaimana amanah Pasal 18 UUD 1945, itu harus menjadi pedoman bagi kita dalam menetapkan kepala daerah definitif,” katanya.
Sebelumnya, Kamis (15/11/2024), MK memutuskan bahwa pilkada diulang paling lama satu tahun jika kotak kosong dinyatakan menang. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Sumber: https://www.pelitakarawang.com/2024/11/dpr-tindak-lanjuti-putusan-mk-soal.html#google_vignette