DPR Usulkan Land Amnesty: Solusi Tertibkan Lahan Ilegal dan Tambah Pendapatan Negara

BICARANETWORK.COM – Ketua Komisi II DPR RI, RifqinizamyKarsayuda, mengusulkan pembentukan atau revisi aturan pertanahan untuk memberikan land amnesty, yang bertujuan menertibkan jutaan hektare lahan yang saat ini digunakan namun tidak memiliki hak guna usaha (HGU).

Menurut Rifqinizamy, penerapan land amnesty dapat mendorong pemilik tanah untuk segera mendaftarkan lahan mereka agar mendapatkan sertifikat, yang pada akhirnya akan menjadikan lahan tersebut objek wajib pajak dan menambah pendapatan negara.

Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (30/12/2024), Rifqinizamy menyatakan bahwa jika Komisi XI telah memperkenalkan tax amnesty, maka Komisi II dapat memperkenalkan konsep land amnesty untuk menangani permasalahan pertanahan yang berlarut-larut.

Usulan ini akan menyasar pada para pengusaha yang telah menguasai tanah selama puluhan tahun tanpa legalitas yang jelas, serta enggan mendaftarkan tanah mereka, yang sering kali digunakan tanpa membayar pajak.

Rifqinizamy menambahkan bahwa tanah yang tidak terdaftar tersebut umumnya digunakan dengan memanfaatkan kekuasaan dan pengaruh, yang membuat para pemiliknya terbebas dari kewajiban pajak.

“Karena tanah tidak legal itu enak tidak bayar pajak, hanya mempergunakan pengaruh dan kekuasaan serta power-nya,” katanya.

Oleh karena itu, ia mengusulkan bahwa tanah-tanah ilegal tersebut diberi kesempatan untuk didaftarkan dalam jangka waktu enam bulan hingga satu tahun.

Jika pemilik lahan tidak mendaftarkan tanahnya dalam waktu yang ditentukan, negara akan mengambil alih lahan tersebut untuk kepentingan nasional.

“Mereka dengan sadar diri mendaftarkan tanah kepada negara. Tapi, jika tidak, biar kita beri kesempatan negara mengambil alihnya untuk kepentingan nasional kita,” katanya.

Usulan land amnesty ini, meskipun menghadapi tantangan, terutama terkait dengan oknum-oknum yang melindungi pemilik lahan ilegal, diharapkan dapat membantu menertibkan masalah pertanahan yang sudah berlangsung lama.

Rifqinizamy menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto pun sudah menyoroti isu lahan ilegal yang tidak memiliki HGU.

Sebagai langkah awal, Rifqinizamy berencana untuk memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, untuk membahas masalah ini lebih lanjut.

Menurutnya, jika 3 juta hektare lahan yang tidak terdaftar dapat segera di-HGU-kan, negara bisa meraup penerimaan lebih dari Rp1.800 triliun, yang sangat penting untuk pembangunan dan kesejahteraan nasional.

Sumber: https://www.bicaranetwork.com/nasional/29514245000/dpr-usulkan-land-amnesty-solusi-tertibkan-lahan-ilegal-dan-tambah-pendapatan-negara