Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, setelah RUU Ibu Kota Negara (IKN) disahkan menjadi undang-undang pada 18 Januari 2022, maka Jakarta sudah tak lagi menyandang DKI.
“Statusnya Pemerintah Provinsi Jakarta, tanpa DKI,” kata dia pada wartawan, Rabu (19/1/2022).
“Dalam UU, kalau tidak salah bab 15 dari UU IKN, DKI Jakarta secara de jure tidak lagi disebut DKI sejak UU disahkan,” sambungnya.
Meski sudah tak menyandang status DKI, politikus PDIP ini tetap menjadi daerah khusus.
“Jadi, Ibukotanya hilang, kita akan menyusun UU khusus Jakarta,” jelas Rifqinizamy.
Dia juga menuturkan, pemerintah tak serta merta membuang keistimewaan Jakarta.
“Itu artinya pemerintah dan DPR masih menempatkan Jakarta sebagai daerah khusus berbeda dari provinsi lain di Indonesia,” jelas Rifqinizamy.
Akan Dibahas
Pemerintah bersama DPR, lanjut dia, akan membahas RUU terkait kekhususan Jakarta.
“Nanti kekhususannya akan diatur dalam undang-undang, saya dapat info pemerintah sudah punya RUU-nya,” kata Rifqinizamy. (https://m.liputan6.com/)