Dua Skenario Pembahasan Revisi Omnibus Law Politik

Jakarta: Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengungkap dua skenario menyusun paket undang-undang atau omnibus law terkait politik. Skenario pertama, pembahasan dilakukan di Komisi II. Kedua, dibahas lewat panitia khusus (pansus) yang melibatkan fraksi di DPR RI.

Kendati demikian, Rifqi menegaskan bahwa pembahasan baru akan dilakukan setelah 20 Januari mendatang. Pasalnya, saat ini anggota DPR RI masih menjalani masa reses. Setelah reses berakhir, Rifqi memastikan pihaknya bakal melakukan rapat dengan pimpinan DPR RI.

“Termasuk apakah pembahasannya akan diserahkan kepada Komisi II sebagaimana tradisi yang ada beberapa waktu terakhir, bahwa seluruh paket undang-undang politik itu dibahas di Komisi II,” ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis, 2 Januari 2025.

Rifqi mengakui, pihaknya sudah menyerahkan surat ke pimpinan maupun Badan Legislasi DPR RI terkait penyusunan paket undang-undang politik sejak awal pembentukan Komisi II DPR. Secara garis besar, omnibus law politik itu bakal mengatur partai politik, pemilu, pilkada, MPR, DPR, DPRD, maupun sengketa hukum acara pemilu.

Sambil menunggu masa reses berakhir, ia mengatakan Komisi II menerima seluruh masukan dari berbagai pihak, termasuk kelompok masyarakat sipil, akademisi, dan kalangan politisi sendiri.

“Sekarang yang bisa kita lakukan adalah proses mendengarkan secara informal. Para pimpinan selalu membuka diri, siapapun yang ingin menyampaikan, ruang itu kami buka,” pungkasnya.

Sumber: https://www.metrotvnews.com/read/N6GCgzJp-dua-skenario-pembahasan-revisi-omnibus-law-politik