BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Upaya PT Ambang Barito Nusapersada (Ambapers) untuk bisa mengantongi izin konsesi pelabuhan mendapat dukungan tak hanya dari pemerintah tapi juga dari Anggota Komisi II DPR RIDapil Kalsel, M Rifqinizamy Karsayuda.
Ia bahkan turut mengawal rangkaian prosesnya sejak pengajuan konsesi tersebut ke Kementrian Perhubungan termasuk hingga proses pengkajian kelayakan yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Saya dengar baru-baru ini kesimpulan dari BPKP sudah terbit, kalau tidak salah rekomendasinya masa konsesi selama 20 tahun dan kewajiban PNBP 8 persen,” kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan yang akrab disapa Bang Rifqi ini.
Ini disampaikannya saat menjadi salah satu pembicara inti pada forum group discussion (FGD) bertema Kerjasama Antara Penyelenggara Pelabuhan Dengan Badan Usaha Pelabuhan Dalam Bentuk Konsesi yang digelar PT Ambapers di Banjarmasin, Selasa (29/3/2022).
Konsesi tersebut kata Rifqi merupakan dasar hukum penting bagi PT Ambapers sebagai badan usaha pelabuhan yang mengelola alur ambang Sungai Barito di Kalsel.
Dimana saat ini merupakan masa peralihan dari berlakunya izin sebelumnya yang berdasar Perda Provinsi Kalsel ke izin konsesi pelabuhan berdasar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Dinamika kata Rifqi sempat terjadi saat terbit Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2021 yang mengatur bahwa pemberian izin konsesi harus melalui proses lelang.
“Kami saat itu khawatir karena jika alur ambang Sungai Barito dilelang, muncul ketidakpastian hukum apakah masih dikelola Ambapers atau dimiliki badan usaha pelabuhan lain,” kata Bang Rifqi.
Namun dengan terbitnya peraturan terbaru Tahun 2022, peluang PT Ambapers untuk mengantongi izin konsesi pelabuhan khususnya di Kalsel kembali optimal.
Apalagi, PT Ambapers merupakan perusahaan yang sudah sejak Tahun 2004 melaksanakan pengelolaan alur ambang sungai yang vital bagi aktivitas pelayaran dan ekonomi Kalsel dan bahkan provinsi tetangga Kalsel.
Rifqi menilai, tak cuma pemerintah daerah di Kalsel, namun Ia pun sebagai Anggota Komisi II DPR RI tentu memiliki perhatian pada aspek optimalisasi pemajuan daerah.
“Kenapa Kalsel berkepentingan untuk terus mengelola alur ini, pertama tentu ini soal marwah dan harga diri dan bagaimana menjaga wilayah kita agar bisa dikelola sendiri dan bukan orang lain,” ujar Rifqi.
“Akan sangat naif ketika alur Sungai Barito yang ada di wilayah Kalsel tapi dikelola oleh pihak lain yang bukan milik Banua,” lanjutnya.
Keberadaan PT Ambapers sebagai pengelola alur ambang Sungai Barito kata dia juga menjadi penyumbang cukup besar bagi pendapatan asli daerah Kalsel yang pada Tahun 2020 dan 2021 lalu masing-masing dibayarkan kurang lebih Rp 50 miliar sebagai deviden bagi daerah.