Jatah TKD Menyusut, DPR Dorong Daerah Kembangkan Pembiayaan Kreatif

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mendorong pemerintah daerah untuk mengembangkan skema pembiayaan kreatif (creative financing) guna menjaga keberlangsungan pembangunan. Ha ini dilakukan terkait pengurangan dana transfer ke daerah (TKD) oleh pemerintah pusat.

Menurut Rifqi, selama ini banyak daerah masih sangat bergantung pada Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan berbagai bentuk transfer dari APBN. Ketergantungan itu, kata dia, berisiko menimbulkan stagnasi pemerintahan jika alokasi dari pemerintah pusat menurun.

“Iya, pemerintah pusat dan daerah harus mencari ikhtiar agar creative financing yang tidak hanya mengandalkan APBN dan APBD bisa dilakukan. Kalau tidak, ketika kuota atau persentase APBN berkurang untuk ditransfer ke APBD, maka terjadi government stack di daerah, stagnasi pemerintahan karena seluruhnya dibiayai oleh APBN,” ujar Rifqi, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).

Dia menambahkan, diperlukan sosok kepala daerah yang kreatif dalam memimpin, bukan hanya sebagai pengguna anggaran, tetapi juga mampu mencari alternatif pembiayaan. Salah satunya melalui optimalisasi peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Revitalisasi BUMD menjadi salah satu perhatian kami bersama Kementerian Dalam Negeri. BUMD harus aktif dan produktif agar bisa menjadi sumber pembiayaan alternatif bagi daerah,” jelas dia.

Sebelumnya, Anggaran transfer ke daerah (TKD) yang tersemat dalam RAPBN 2026 mengalami penurunan signifikan menjadi Rp650 triliun. Tahun ini, anggarannya masih 919 triliun. Susutnya tak kira-kira Rp269 triliun.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah mengatakan, penyusutan anggaran TKD pada tahun depan yang angkanya nyaris Rp270 triliun itu, tidak akan berdampak banyak kepada berbagai program pembangunan di daerah.

“Karena, dari sisi program, tidak menyusut. Kalau dulu, langsung ke TKD. Saat ini ada banpres (bantuan presiden) dan inpres (instruksi presiden). Jadi program pembangunan di daerah tetap jalan,” kata Said di Jakarta, dikutip Kamis (21/8/2025).

Politikus senior PDIP ini, mengatakan, baik banpres maupun inpres, tetap mengacu kepada usulan kepala daerah. Sehingga, meski skemanya berubah, mekanismenya tetap mengacu pada kebutuhan daerah yang disampaikan ke pemerintah pusat.

Said buru-buru membantah bahwa pemangkasan TKD ini, merupakan bentuk sentralisasi fiskal. Kebijakan ini bukan dalam rangka ‘membunuh’ otonomi daerah yang diperjuangkan di era reformasi.

“Kalau sentralistik, tak ada yang namanya mekanisme bawah-atas. Semuanya langsung dari pusat tanpa melibatkan daerah. Saat ini kan, mekanismenya tetap dari bawah. Kalau tidak begitu, daerah akan kesulitan membangun jalan, irigasi, jembatan dan infrastruktur lainnya,” ucapnya.

Sumber: https://www.inilah.com/jatah-tkd-menyusut-dpr-dorong-daerah-kembangkan-pembiayaan-kreatif