JAKARTA Anggota Komisi II Fraksi PDIP Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Rifqinizamy Karsayuda saat dihubungi di Jakarta, Kamis (9/12/2021), menanggapi desus opsi memajukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dari bulan November ke September 2024 yang berkonsekuensi penerbitan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang).
“Perppu itu kan berdasarkan konstitusi adalah hak prerogatif presiden yang syarat subjektifnya adalah kegentingan yang memaksa. Di tengah kesepakatan seluruh partai politik dengan pemerintah terkait revisi UU Pemilu, baik UU 10/2016 maupun UU 7/2017 untuk tidak kita revisi, maka untuk menghasilkan Pemilu serentak yang lebih baik, ada kekosongan hukum, konflik norma, dan berbagai macam problematika hukum lainnya, maka jalan satu-satunya adalah penerbitan Perppu oleh Presiden,” kata Rifqi kepada GoNEWS.co.
Menimbang sisi tersebut, menurut Rifqi, Perppu menjadi kebutuhan terkait hal-hal normatif yang memerlukan penyesuaian-penyesuaian di tengah kesepakatan politik untuk tidak melakukan revisi terhadap UU Pemilu.
Ia mengaskan, pandangan bukan berarti pandangan fraksi banteng di parlemen. Tapi, “Pandangan mayor kami di Fraksi PDI Perjuangan di Komisi II DPR RI seperti itu karena memang ada beberapa hal yang harus kita benahi dari sisi Peraturan untuk menyempurnakan kepemiluan kita pada 2024,”.
Ia memungkasi, “Usulan memajukan Pilkada ke September itu mau tidak mau harus menerbitkan Perppu, karena ketentuan Pasal 201 ayat (8) UU 10/2016 tegas menyatakan; pemilihan gubernur, bupati, walikota, serentak secara nasional pada 2024 dilaksanakan bulan November 2024,”.
Seperti diketahui, jadwal Pilkada serentak 2024 termaktub jelas dalam UU Pilkada 2016 yakni digelar pada November sementara jadwal Pemilu (Pileg dan Pilpres) 2024 yang sebenarnya menjadi kewenangan KPU RI, belum juga ditetapkan. Penyebab teknisnya, belum digelar rapat final mengenai jadwal Pemilu antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Komisi II DPR RI.
Belakangan, kabar beredar bahwa Presiden RI Joko Widodo sudah menyetujui jadwal yang diusulkan KPU. Sejalan dengan itu, opsi memajukan jadwal Pilkada ke bulan September pun menjadi berita.*** (https://www.gonews.co/)