Kepemilikan Saham PT Bangun Banua di Ambapers Perlu Ditingkatkan, Multiplier Effect Tumbuhkan Perekonomian

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Konsesi Pengelolaan Alur Pelayaran Ambang Sungai Barito akan memberikan pendapatan yang lebih besar ke Provinsi Kalimantan Selatan. Pendapatan ini akan di atas Rp50 miliar per tahun, yang diterima selama ini.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, Rudy M Harahap, ketika mengadakan Coffee Talk dengan anggota PR RI periode 2019-2024, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, di Library Cafe BPKP Kalimantan Selatan (30/3/2022).

Anggota PR RI, Rifqinizamy Karsayuda memberikan perhatian khusus kepada konsesi Pengelolaan Alur Pelayaran Ambang Sungai Barito. Itu sebabnya, pria yang akrab disapa Rifqi ini menjawab keraguan atas kemungkinan kehilangan PAD Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Rp 50 miliar per tahun, yang selama ini dipungut berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 18 tahun 2006.

Kepala BPKP Perwakilan Kalsel, Rudy M Harahap mengatakan, hilangnya PAD Ro 50 miliar per tahun tersebut akan terkompensasi dengan Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, yang diperoleh dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Belum lagi multiplier effect pertumbuhan perekonomian dari penambahan investasi yang diwajibkan dalam konsesi, pembukaan lapangan kerja, dan peningkatan kinerja PT Ambang Barito Nusapersada (Ambapers) sebagai perusahaan daerah,” kata Rudy.

Menurut Rudy, yang perlu didorong kemudian adalah peningkatan kepemilikan saham PT Bangun Banua Kalimantan Selatan di PT Ambapers.

“Ini akan meningkatkan kapasitas perusahaan dan bagi hasil deviden untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan karena proporsi kepemilikan sahamnya meningkat,” ungkapnya.

Rudy juga mengungkapkan, BPKP Kalimantan Selatan pada tahun 2021 menerima penugasan reviu terhadap usulan PT Ambapers untuk konsesi Pengelolaan Alur Pelayaran Ambang Sungai Barito.

“Pada November 2021, kami telah menyelesaikan penugasan tersebut,” tegasnya.

Penugasan tersebut merupakan bagian dari assurance assignment, untuk memberikan keyakinan bagi para pihak mengenai kewajarannya, yang meliputi kewajaran analisis kelayakan finansial sera rencana pendapatan, biaya, dan investasi. Dalam laporan hasil reviunya, BPKP menyatakan kewajaran masa konsesi yang dapat diberikan kepada PT Ambapers adalah 20 tahun dengan fee konsesi sebesar 8 persen dari pendapatan, yaitu berupa PNBP.

Sementara itu, pada komponen investasi, PT Ambapers harus menambah investasi sekitar Rp 10 miliar untuk pengadaan kapal patroli, kendaraan, mesin dan peralatan, serta perlengkapan kantor, tutup Rudy.

Rifqinizani menyampaikan, terkait finalisasi konsesi, Kementerian Perhubungan akan segera menerbitkan keputusannya. la akan mengawal percepatan penandatanganan kontrak konsesi seta mengawasi pemanfaatan status konsesi in di PT Ambapers.

“Ini untuk kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan.,” katanya.

Rifqi juga berharap BPKP dapat mengambil peran untuk membantu PT Ambapers mengembangkan bisnis yang prospektif dan akuntabel.

“Perusahaan daerah lainnya dan proyek-proyek infrastruktur di Kalimantan Selatan harus dibantu oleh BPKP.” pinta Rifqi.

Alur Sungai Barito sejak tahun 2003 dikelola oleh PT Ambapers, anak Perusahaan Daerah PT Bangun Banua Kalimantan Selatan, bersama PT Pelindo Ill, dengan kepemilikan 60 persen – 40 persen.

Pengelolaan oleh PT Ambapers tersebut berdasarkan penugasan Menteri Perhubungan melalui Surat Menteri Perhubungan Nomor AL.604/I/4 PHB- 03 tanggal 28 Februari 2003 hal Persetujuan Otoritas Konsesi pada Alur Baru Sungai Barito.Hana saja, sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015, pengelolaan kepelabuhanan, termasuk alur sungai, harus berdasarkan perjanjian konsesi.

“Pengelolaan kepelabuhanan, termasuk alur sungai, memang kewenangan Pemerintah Pusat, sesuai dengan undang-undang.” jelas Rifqi.

Atas hal tersebut, PT Ambaper sejak tahun 2018 telah mengajukan konsesi Pengelolaan Alur Pelayaran Ambang Sungai Barito kepada Kementerian Perhubungan. (RIs)

Sumber: https://wartabanjar.com/kepemilikan-saham-pt-bangun-banua-di-ambapers-perlu-ditingkatkan-multiplier-effect-tumbuhkan-perekonomian.html

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *