Jakarta: Ketua Komisi II DPR M Rifqinizamy Karsayuda meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperketat izin kunjungan kerja luar negeri bagi kepala daerah. Ia menilai kunjungan ke luar negeri saat ini belum punya nilai kedaruratan.
“Bagi saya, kunjungan ke luar negeri belum urgen untuk dilakukan untuk alasan apapun,” kata Rifqi, sapaan Rifqinizamy, dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 25 September 2025.
Meski demikian, kata Rifqi, beberapa alasan perlu pengecualian seperti halnya memenuhi undangan untuk mewakili Indonesia di sebuah forum internasional.
“Itu pun harus betul-betul klarifikasi, apakah forumnya yang kredibel, yang diselenggarakan oleh pemerintah setempat atau forum yang kurang kredibel,” kata Rifqi.
Legislator Partai NasDem itu menyarankan kepala daerah yang ingin berobat ke luar negeri untuk memaksimalkan fasilitas di dalam negeri. Hal itu untuk meningkatkan kepercayaan kepada fasilitas kesehatan dalam negeri.
“Alasan-alasan lain seperti berobat dan seterusnya, sepanjang masih bisa dilakukan di dalam negeri, dan ini juga untuk membangun trust kepada seluruh potensi yang ada di Indonesia, maka perjalan ke luar negeri menurut saya tidak perlu dilakukan dan tidak perlu dibuka,” tegas Rifqi.
Rifqi meminta agar pejabat publik sensitif terhadap rakyat, dan memperjuangkan kesejahteraan rakyat adalah hal yang harus diutamakan.
“Selain tentu alasan efisiensi anggaran, dan yang kedua sensitivitas kita sebagai pejabat publik kepada concern rakyat dan penderitaan rakyat yang hari ini menuntut kita semua concern untuk bekerja bagi mereka,” tandas Rifqi.
“Kemendagri sebaiknya masih melakukan pelarangan dan pengetatan (izin pejabat kunjungan luar negeri),” pungkas Rifqi.
Baca Juga :

Rifqinizamy: UU Kabupaten/Kota Perkuat Fondasi Hukum Daerah

Revisi UU Pemilu tidak hanya untuk Kepentingan 2029

Rifqinizamy: DPR Finalisasi Gaji PPPK melalui APBN

Sah! Komisi II Setujui Tambahan Anggaran Ombudsman RI Rp 200 Miliar

Revisi UU Pemilu Bakal Diundur ke 2027

Panja Revisi UU Pemilu Segera Dibentuk, DPR: Sesuai dengan Tugas Prolegnas

DPR Tegur Menteri ATR/BPN soal Lambannya Persetujuan Lahan Program Presiden
