Jakarta – Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan sudah berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait polemik empat pulau di Aceh yang kini menjadi wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Ia meminta Mendagri Tito untuk menelusuri hasil kajian tim yang menentukan posisi pulau itu pada 2008-2009.
“Saya telah komunikasi dengan saudara Mendagri Tito Karnavian, saya meminta kepada pemerintah melalui Mendagri untuk melakukan beberapa langkah strategis,” kata Rifqinizamy Karsayuda saat dihubungi, Jumat (13/6/2025).
“Yang pertama Mendagri akan segera memimpin rapat dengan tim rupa bumi yang bekerja tahun 2008-2009, di mana tim rupa bumi ini terdiri dari 10 kementerian/lembaga yang Kemendagri merupakan lead atau pemimpinnya. Tim ini akan segera dipanggil kembali oleh Mendagri dalam waktu dekat untuk menelusuri sejauh mana objektivitas, kesimpulan hasil kajian tim tahun 2008-2009 pada waktu itu,” lanjut dia.
Kemudian, Rifqinizamy Karsayuda juga meminta Mendagri Tito untuk segera mengundang Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut serta Bupati Aceh Singkil dan Bupati Tapanuli Tengah untuk mendengarkan hasil penelusuran Mendagri dengan 10 kementerian/lembaga yang tergabung dalam tim rupa bumi. Nantinya hasil penelusuran itu juga disampaikan kepada para Kepala Daerah dan DPRD setempat.
“Hasil itu tentu akan membuahkan berbagai rekomendasi, apakah bisa disepakati hasil tim rupa bumi atau ada evaluasi,” ucap dia.
Lebih lanjut, Rifqinizamy Karsayuda menyebutkan, jika ada evaluasi, nantinya Komisi II DPR akan memanggil semua pihak untuk melakukan revisi terhadap UU Pemerintahan Aceh dan UU tentang Sumatera Utara. “Ini untuk memastikan fiksasi 4 pulau tersebut berada di mana, itu akan kami lakukan pada wilayah kami di DPR RI,” imbuhnya.
Rifqinizamy Karsayuda menegaskan kepastian 4 pulau tersebut merupakan hal yang penting. Dia mengatakan kepastian itu juga akan memengaruhi para penduduk di 4 pulau.
“Bagi kami Komisi II DPR RI kepastian keberedaan wilayah 4 pulau itu menjadi penting karena itu terkait bagaimana perencanaan pembangunan daerah, bagaimana penggunaan APBD di kabupaten dan provinsi, termasuk bagaimana ‘status kependudukan’ di 4 pulau tersebut. Itu langkah yang akan kami lakukan dalam beberapa hari ke depan,” tutur dia.
Baca Juga :

Rifqinizamy: UU Kabupaten/Kota Perkuat Fondasi Hukum Daerah

Revisi UU Pemilu tidak hanya untuk Kepentingan 2029

Rifqinizamy: DPR Finalisasi Gaji PPPK melalui APBN

Sah! Komisi II Setujui Tambahan Anggaran Ombudsman RI Rp 200 Miliar

Revisi UU Pemilu Bakal Diundur ke 2027

Panja Revisi UU Pemilu Segera Dibentuk, DPR: Sesuai dengan Tugas Prolegnas

DPR Tegur Menteri ATR/BPN soal Lambannya Persetujuan Lahan Program Presiden
