HULU SUNGAI SELATAN, koranbanjar.net – Rifqi memberikan materi tentang Kodifikasi Hukum dan Revisi UU Pemilu.
Ia menyoroti tugas utama di Komisi II DPR RI, yang kini memprioritaskan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Menurutnya, revisi ini mutlak diperlukan mengingat adanya dinamika politik dan sosial yang terus berkembang di masyarakat.
”Tugas utama saya di DPR RI adalah merevisi UU Nomor 7, Tahun 2017, tentang Pemilu. Hal ini diperlukan karena adanya dinamika politik dan dinamika sosial masyarakat,” terangnya.
Menurutnya, salah satu masalah krusial adalah banyaknya undang-undang yang masih bertubrukan satu sama lain, sehingga muncul kebutuhan mendesak akan kodifikasi hukum, yang diusulkan dimulai dari hulu, yakni Undang-Undang tentang Partai Politik.
Kemudian, Rifqi juga memaparkan tentang adanya norma-norma dalam regulasi yang bersifat multitafsir dan rawan dipersoalkan.
Ia menjelaskan, faktor pertama yang menentukan baik atau tidaknya tatanan negara adalah regulasi hukum yang kuat, demi mewujudkan demokrasi yang jujur, adil, dan bermartabat.
Rektor IAI Darul Ulum Prof Dr Muhsin Aseri SAg MH mengatakan, peran strategis mahasiswa dalam dunia demokrasi, yaitu untuk mengawal proses, memahami regulasi, dan menjalankan kontrol sosial yang efektif.
“Hal ini bertujuan agar Pemilu tidak hanya menjadi ajang kontestasi semata, tetapi juga dapat menjaga kebersamaan dan marwah demokrasi,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, diumumkan Pengurus baru Yayasan Darul Ulum Kandangan periode 2025-2030.
Rifkinizamy Karsayuda, secara resmi diangkat sebagai Ketua Umum Yayasan.