BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG – Penyelenggara Pemilu diingatkan untuk terus menjaga integritas dan tidak terpancing dengan godaan dalam melaksanakan tugasnya.
Ini disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda, saat sambangi Kabupaten Tabalong, Sabtu (16/11/2024).
Kedatangan Rifqi ini untuk sosialisasi dan pendidikan pemilih dalam rangka persiapan dan pasca pemilihan 2024, di Aston Tanjung City Hotel,
Sosialisasi ini dihadiri jajaran KPU Tabalong, jajaran Bawaslu Tabalong, unsur forkopimda, organisasi mahasiswa, organisasi mahasiswa dan organisasi kepemudaan.
Menurut Rifqi, KPU, Bawaslu serta DKPP menjadi salah satu mitra kerja dari Komisi II DPR RI, sehingga pihaknya punya tugas dan tanggung jawab pengawasan terkait kepemiluan.
Dengan fungsi dan tanggung jawabnya itu, maka dirinya berpesan kepada para penyelenggara agar dapat bekerja sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan, menjaga tindak-tanduk dan sikap.
Soalnya, apabila penyelenggara melenceng dari ketentuan perundang-undangan, maka pemilu akan sangat mudah digugat.
“Sia-sia melaksanakan pemilu, kalau kemudian penyelenggaranya tidak independen, tidak fair,” ucapnya.
Kemudian juga mengingatkan bila godaan bagi penyelenggara untuk melanggar integritasnya sangat tinggi, sehingga penyelenggara harus menjaga agar jangan sampai mudah tergoda.
“Dalam banyak kasus di Indonesia misalnya dari Pileg kemarin politisinya sudah dilantik jadi anggota dewan, penyelenggaranya masih dipersoalkan di DKPP. Nanti politisinya aman, penyelenggaranya dipecat,” ujarnya.
Lebih lanjut Rifqi juga menyampaikan, untuk menyongsong Pemilu 2029 yang lebih baik, maka Komisi II DPR RI akan mengagendakan untuk melakukan revisi aturan kepemiluan.
Di antaranya, mengagendakan revisi terhadap UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik dan termasuk juga terkait dengan sengketa kepemiluan ke depan.
“Mungkin kami akan mulai 2025 2026 untuk menyongsong 2029 yang lebih baik,” katanya.