Ketua Komisi II DPR Rifqy Dukung Kemandirian Fiskal Daerah di Indonesia

Liputan6.com, Jakarta – Ketua Komisi II DPR M Rifqinizamy Karsayuda menyoroti dua agenda besar bangsa yang saling berkaitan yaitu kemandirian fiskal daerah dan desain demokrasi elektoral pasca putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK).

Sorotan ini disampaikan dalam diskusi terbatas hybrid dengan Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dari Kantor Apkasi Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Ketua Komisi II DPR Rifqi, sapaan akrabnya, membedah jantung persoalan otonomi daerah dan masa depan pemilu serentak 2029.

Ia membuka presentasi dengan data yaitu 90,3% daerah di Indonesia, atau 493 dari 546 daerah, masih bergantung pada transfer pusat dengan kategori kapasitas fiskal lemah.

Hanya 26 daerah (4,76%) yang mampu berdiri di atas kaki sendiri, di mana Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya lebih besar dari dana transfer.

“Kondisi ini menjadi tantangan serius dalam optimalisasi BUMD, BLUD, dan pengelolaan aset daerah. Ruang fiskal untuk berinvestasi dan berinovasi sangat terbatas,” ujar Rifqi melalui keterangan tertulis, Rabu (20/8/2025).

Dia menjelaskan, konsep ‘Kabupaten Merdeka Fiskal’ yang diusung bukan berarti memutus hubungan dengan pusat, melainkan membangun fondasi pendapatan yang kokoh sehingga transfer pusat berfungsi sebagai stimulan, bukan napas utama.

“Strateginya meliputi diversifikasi PAD, reformasi total BUMD, optimalisasi aset daerah, dan pemanfaatan transfer yang lebih efektif. Salah satu langkah konkret yang sedang digarap Komisi II adalah RUU Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” papar Rifqi.

“Kami bersama Kemendagri, rancangan undang-undang ini didesain untuk menciptakan tata kelola korporasi modern: memisahkan penugasan layanan publik dari bisnis komersial, seleksi direksi yang profesional dan bebas intervensi politik, serta pengawasan yang ketat, katanya sambil menambahkan harus ada pemisahkan yang jelas mana yang tugas sosial (public service obligation/PSO) dan mana yang bisnis, dan khusus PSO, harus ada kompensasi yang jelas agar tidak terjadi subsidi silang yang membebani BUMD,” sambung dia.

Isu yang Disorot

Rifqi mengatakan, terkait isu implikasi Putusan MK Nomor 135/PUU–XXII/2024 yang memisahkan Pemilu Nasional (Pilpres, Pileg DPR, DPD) dengan Pemilu Lokal (Pilkada dan Pileg DPRD), Rifqi menyatakan putusan ini ibarat ‘gempa konstitusional’ yang merobek desain pemilu serentak yang telah dibangun.

Ia menyoroti tiga masalah utama yaitu pertama soal tumpang tindih norma, di mana, pemisahan waktu hingga 2,5 tahun dinilai bertentangan dengan roh Pasal 22E UUD 1945 yang mengamanatkan pemilu lima tahunan yang serentak.

“Kedua ada krisis masa jabatan, di mana, Pemilu Lokal 2024 yang sudah digelar berpotensi membuat masa jabatan kepala daerah dan DPRD harus diperpanjang hingga 2031, sebuah langkah tanpa dasar hukum yang jelas dan melanggar prinsip periodisasi,” terang Rifqi.

Hal ketiga, lanjut dia, ada kecenderungan pergeseran fungsi MK, di mana MK dinilai telah melampaui kewenangannya sebagai negative legislature (penguji UU) dan beralih menjadi positive legislature (pembentuk norma baru), yang sejatinya adalah kewenangan DPR dan Pemerintah.

“Ini adalah problematik kenegaraan yang serius. Posisi DPR sebagai pembentuk UU seolah dipotong. Jalan keluar yang bisa diusulkan, di antaranya kodifikasi besar-besaran menuju Pemilu 2029,” papar Rifqi.

Kodifikasi Undang-Undang

Meski Rifqi mengakui usulan solusi ini terbilang ambisius, namun dianggap perlu mengkodifikasi seluruh undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.

“RUU Kodifikasi ini akan mengintegrasikan setidaknya enam UU: UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU Pemerintahan Daerah, UU MD3, serta hukum acara penyelesaian sengketa,” ucap dia.

“Tujuannya adalah menciptakan kepastian hukum, menyederhanakan regulasi yang tumpang-tindih, menghemat anggara, dan yang terpenting, menyiapkan desain Pemilu 2029 yang terintegrasi dan sistemik,” sambung Rifqi.

Rifqi menegaskan, pimpinan DPR dan seluruh fraksi akan terus bersinergi mencari jalan keluar terbaik.

“Kita harus mencari titik tengah. Yang utama adalah menjunjung tinggi Konstitusi UUD 1945 sebagai hukum tertinggi, sambil tetap berusaha menghormati putusan MK,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Bursah Zarnubi mengapresiasi Ketua Komisi II DPR RI yang berkenan diskusi dengan para bupati.

“Kita akan membangun komunikasi dan konsultasi untuk membahas masalah-masalah politik, ekonomi dan pembangunan di daerah. Ini bertujuan agar kita ini bisa mengawal program strategis nasional secara baik, dengan kecepatan penuh. Cuman kalau ada yang mengganggu kapasitas fiskal kita, ini tentu akan mengganggu sumber daya kita juga,” tukas Bupati Lahat ini.

Di akhir sesi, Bursah mengingatkan kepada pra Bupati untuk mengingatkan dan memanfaatkan event Apkasi Otonomi Expo 2025 yang akan berlangsung 28-30 Agustus di ICE BSD, Kabupaten Tangerang.

“Pameran ini merupakan kontribusi Apkasi dalam menggerakkan ekonomi daerah. Tidak hanya seremoni semata, mari jadikan momentum ini untuk menggalang kerjasama antar kabupaten, kita gerakkan ekonomi dari daerah,” katanya bersemangat.

Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/4544645/ketua-komisi-ii-dpr-rifqy-dukung-kemandirian-fiskal-daerah-di-indonesia?page=3