TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda atau Rifqi, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029 menunjukkan inkonsistensi dengan putusan sebelumnya.
“Saya kira putusan Mahkamah Konstitusi itu juga kalau kita bandingkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya terkesan kontradiktif,” kata Rifqi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Rifqi merujuk pada Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang memberikan kewenangan kepada pembentuk undang-undang untuk memilih satu dari enam model keserentakan Pemilu. Model yang dipilih kala itu telah digunakan dalam Pemilu 2024.
Namun, dalam putusan terbaru pada 2025, MK dinilai tidak memberikan ruang bagi DPR untuk menetapkan model Pemilu melalui revisi undang-undang, melainkan langsung menetapkan satu model tertentu.
“Tetapi Mahkamah Konstitusi sendiri yang kemudian menetapkan salah satu model ini. Nah, karena itu sekali lagi izinkan kami melakukan pendalaman dan penelaahan,” ujar Rifqi.
Lebih lanjut, Rifqi juga menyoroti potensi persoalan konstitusional dalam menormakan model pemilu yang dipisah antara pusat dan daerah, khususnya dalam konteks pemilihan kepala daerah.
Dia mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyebut kepala daerah dipilih secara demokratis, yang maknanya bisa ditafsirkan sebagai pemilihan langsung maupun tidak langsung.
“Sementara makna dari demokratis itu bisa direct demokrasi dan indirect demokrasi. Karena itu, DPR akan melihat lebih jauh original content atau risalah pada saat ketentuan Pasal 18 ini dibentuk dulu pada saat amandemen konstitusi yang kedua,” tegasnya.