Ketua Komisi II DPR Sebut Putusan MK Hapus Pemilu Serentak Kontradiktif

TRIBUN-VIDEO.COM – Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda atau Rifqi, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029 menunjukkan kontradiktif dengan putusan sebelumnya.

Rifqi merujuk pada Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang memberikan kewenangan kepada pembentuk undang-undang untuk memilih satu dari enam model keserentakan Pemilu. Model yang dipilih kala itu telah digunakan dalam Pemilu 2024.

Namun, dalam putusan terbaru pada 2025, MK dinilai tidak memberikan ruang bagi DPR untuk menetapkan model Pemilu melalui revisi undang-undang, melainkan langsung menetapkan satu model tertentu.