Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda berpandangan, revisi Undang-Undang (UU) tentang Ormas tidak mendesak. Menurut dia, lebih baik pemerintah merevisi PP untuk memberi kewenangan pengawasan yang lebih besar kepada aparat penegak hukum untuk menindak ormas yang bertindak kebablasan.
“Kalau targetnya adalah membubarkan ormas-ormas yang bermasalah, menurut pandangan saya pribadi, revisi terhadap UU Ormas belum terlalu urgent. Yang urgent apa? Kalau mau di level pemerintah, revisi PP-nya, perkuat di PP-nya,” kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
Baca Juga :

PERJUANGAN PARLEMEN UNTUK KESEJAHTERAAN GURU HONORER DAN ASN

KABAR BAIK! KOMISI II DPR RI KAWAL ANGGARAN GAJI PPPK DAERAH DI APBN 2027

Jokowi Vs Everybody: Apakah Benar PSI Akan Dijegal ke Parlemen?!

Orang Kepercayaan Nusron Diduga Makelar Suap di ATR BPN, Siapa Beri Perintah?
![Partai NasDem Perjuangkan Kenaikan Angka Batas Parlemen 7 Persen - [Metro Siang]](https://rifqikarsayuda.com/wp-content/uploads/2026/10/rifqi-metro-tv-150x150.jpg)
Partai NasDem Perjuangkan Kenaikan Angka Batas Parlemen 7 Persen - [Metro Siang]

Jago Ngaji! Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memberikan Kultum dihadapan Pimpinan KPU RI

Anggota Ombudsman Disahkan
