Komisi 2 DPR Panggil Mendagri pada 25 Agustus 2025, Bahas Ketergantungan Fiskal Daerah Terhadap APBN

JAKARTA, KOMPAS.TV Komisi 2 DPR RI akan memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan jajarannya untuk membahas isu ketergantungan fiskal daerah terhadap APBN.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi 2 DPR RI sekaligus politisi Partai NasDem, M Rifqinizamy Karsayuda dalam Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (20/8/2025).

“Pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 yang akan datang, kami akan mengundang saudara Menteri Dalam Negeri dan beberapa Direktorat Jenderal, Dirjen-Dirjen terkait di Kementerian Dalam Negeri, Dirjen Otonomi Daerah, Dirjen Bina Keuangan Daerah terkait dengan isu ketergantungan fiskal daerah terhadap APBN,” ucap Rifqi.

Menurut Rifqi, perihal ketergantungan fiskal daerah terhadap APBN adalah hulu dari kenaikan pajak di sejumlah daerah.

“Itu menurut kami adalah hulu dari berbagai macam persoalan terkait dengan para kepala daerah, terutama bupati dan wali kota menaikkan pajak daerah, terutama PBB P2 yang sekarang berlangsung bukan hanya di Pati, ada di beberapa daerah lain, ada di Cirebon, ada di Bone dan di beberapa daerah lain yang ada di Indonesia,” kata Rifqi.

Sementara itu, sambung Rifqi, Kementerian Dalam Negeri punya tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah.

“Itu harus dilakukan, jangan sampai kemudian kawan-kawan kita para kepala daerah, bupati, wali kota, tidak memiliki indikator yang konkret untuk kemudian menaikkan pajak sehingga kemudian reaksi yang besar dari publik, termasuk reaksi politik dari DPRD setempat, itu poin pertama yang ingin saya sampaikan,” ujarnya.

“Poin kedua, kami melihat kasus Pati ini secara induktif. Jadi Pati menjadi penting bagi kami untuk melihat situasi nasional, karena Komisi 2 tentu nggak boleh sama tugasnya sama temen-temen di DPRD Pati yang menjadikan counterpart-nya Bupati Sudewo, kami ini counterpart-nya pemerintah pusat.”

Oleh karena itu, kata Rifqi, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD Pati perihal pemakzulan terhadap Bupati Sudewo.

“Untuk menuju kepada pemakzulan kan ada dua objektivitas yang harus dilakukan, satu objektivitas politik melalui angket, sebutlah begitu untuk menilai apakah satu kebijakan betul-betul bertentangan dengan undang-undang dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rifqi.

“Nanti kalau dinyatakan bertentangan, dia naik level kepada hak menyatakan pendapat, kemudian sebelum dimakzulkan, ada objektivitas yang lain, yaitu objektivitas yuridis yang akan dinilai oleh Mahkamah Agung. Nah itu lah nafas kita bernegara,”

Sumber: https://www.kompas.tv/nasional/612753/komisi-2-dpr-panggil-mendagri-pada-25-agustus-2025-bahas-ketergantungan-fiskal-daerah-terhadap-apbn