Komisi II DPR bakal melakukan revisi Undang-undang nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, di RUU tersebut akan dibahas mengenai pembentukan Single ID Number. Menurutnya, dengan Single ID Number, masyarakat akan lebih mudah mengakses layanan publik.
“Jadi cukup dengan punya NIK, kita bisa mengidentifikasi diri kita sebagai warga negara untuk berbagai macam keperluan, termasuk nanti misalnya dengan NIK itu kita sudah tahu tanah kita, sertifikatnya di mana saja,” kata Rifqi kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/10).
“Bisa jadi NPWP juga ada di situ, bisa jadi nanti dengan single ID number itu tidak perlu ada nomor paspor dan seterusnya,” lanjutnya.
Rifqi menyebut, single ID number itu juga sudah digunakan di beberapa negara lainnya. Ia menilai, perlu adanya pemodernisasian dalam hal sistem kependudukan.
“Jadi isunya bukan e-KTP, di atasnya e-KTP, single ID number, dan itu terjadi di banyak negara. Kalau perlu di situ ya kartu bank pun cukup dengan ID number.”
“Jadi begitu kita lahir, kita dikasih ID number, itu berlaku untuk seluruh public services yang ada di Indonesia,” ungkapnya.
Selain itu, politisi NasDem itu mengungkapkan, Komisi II juga akan membahas terkait revisi UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada tahun depan.
“Ya kami sedang mengorkestrasi ini secara substansi dan secara politik agar bisa terpenuhi dan terselesaikan di 2026,” tutup dia.