tirto.id – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, memandang adanya perbedaan tafsir antara pemerintah daerah (pemda) dan pemerintah pusat ihwal dana mengendap lantaran adanya kekosongan hukum.
Menurut Rifqi, panggilan akrabnya, sebetulnya memang tidak ada aturan yang melarang kepala daerah untuk menyimpan uang di bank.
“Pemerintah daerah enggak salah juga karena mereka memilih, ya sudah tanam saja duit di bank, dengan itu mereka akan lebih untung. Di sisi lain pemerintah pusat beranggapan, ‘kamu kemarin protes enggak ada duit kok tiba-tiba kami punya data ratusan triliun ada duit di daerah? Begitu,” ucap Rifqi kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Dia menyebutkan ada kepala daerah yang justru tidak membelanjakan uang tersebut karena ingin mengutamakan bunga atau untung dari uang yang ditaruh di deposito sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
“Karena kalau makin banyak daerah menaruh uang di banknya, bagus, banknya bisa kemudian menggulirkan untuk menyalurkan kredit. Tapi di sisi yang lain, berarti daerah tuh punya duit tapi kemudian tidak diprogramkan untuk belanja pembangunan,” terang Rifqi
Rifqi pun ingin agar pemerintah pusat dan daerah duduk bersama untuk segera mencari jalan keluar terkait konflik dana mengendap ini. Dia juga ingin agar adanya formulasi yang mengatur dana daerah yang dapat dialokasikan atau disimpan di bank.
“Jadi mungkin bukan mispersepsi, perlu duduk bersama lah, agar kemudian kita cari formula. Intinya, kan, semua ini untuk kepentingan daerah, untuk kepentingan nasional kita,” kara Rifqi.
Dia pun mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan untuk memanggil para Pemda untuk membahas persoalan dana mengendap.
“Komisi II sedang menyusun, apakah perlu memanggil perwakilan gubernur, bupati, wali kota untuk kita bicara ini, tapi kami ingin kasih kesempatan kepada pemerintah dulu karena ini domain pemerintah untuk bisa menyelesaikan ini,” ucapnya.
Dia menegaskan harus ada aturan yang tegas terkait hal tersebut. Dia bahkan mengatakan terdapat adanya penafsiran yang berbeda dalam pengelolaan dana daerah.
Menurut Rifqi, salah satu penafsirannya adalah menaruh uang daerah dalam bentuk deposito dan giro dengan secara sadar. Hal itu karena adanya keuntungan untuk pembangunan daerah.
“Lalu dapat margin atau bunga dari situ, yang menurut perhitungan mereka, margin atau bunganya di bank daerah mereka itu sendiri angkanya cukup besar dan itu menguntungkan bagi daerah. Menguntungkannya apa? Karena margin atau bunganya itu nanti masuk ke PAD-nya, pendapatan daerahnya, untuk APBD tahun berikutnya,” pungkasnya.
Sumber: https://tirto.id/komisi-ii-dpr-ada-perbedaan-tafsir-soal-dana-mengendap-pemda-hkGJ#google_vignette