Komisi II DPR RI bakal membahas skema baru hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyusul masih besarnya tekanan terhadap keuangan sejumlah daerah.
Salah satu isu yang akan dikaji adalah, reformulasi Transfer Keuangan Daerah (TKD) hingga skema pembiayaan gaji aparatur sipil negara (ASN) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di daerah.
Pembahasan tersebut akan dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta para kepala daerah se-Indonesia pada Kamis (30/7/2026). Meski DPR tengah memasuki masa reses, rapat tetap digelar atas arahan dan persetujuan Pimpinan DPR RI.
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan salah satu agenda utama yang akan dibahas ialah reformulasi Transfer Keuangan Daerah (TKD).
Menurut dia, pembahasan akan difokuskan pada klasterisasi daerah berdasarkan tingkat kemandirian fiskal, mulai dari daerah yang masuk kategori sangat urgen, urgen, hingga daerah yang telah mandiri secara fiskal.
“Daerah yang masuk kategori sangat urgen dan urgen dinilai memerlukan relaksasi kebijakan TKD,” kata Rifqi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Selain reformulasi TKD, Komisi II DPR juga akan mengkaji kebijakan terkait upah pungut, pajak, dan retribusi daerah, serta berbagai instrumen lain yang dinilai dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rifqi menilai, peningkatan aktivitas ekonomi di daerah akan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Komisi II DPR juga menyoroti besarnya beban belanja pegawai di pemerintah daerah, terutama untuk pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bersumber dari APBD.
Berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan Komisi II DPR, terdapat sekitar 39 kabupaten/kota yang diperkirakan masih membutuhkan dukungan pembiayaan dari APBN.
“Seperti apa model dukungannya, apakah melalui penambahan Transfer Keuangan Daerah, perluasan atau penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai sumber pembiayaan gaji PPPK daerah, akan kami bahas dan formulasikan dalam RDP dan RDPU,” jelas legislator Fraksi Partai NasDem tersebut.
Rifqi mengatakan pembahasan tersebut bertujuan memastikan hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tetap berjalan optimal di tengah tekanan ekonomi global.
“Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan di daerah diharapkan tetap mampu menghasilkan aktivitas pembangunan yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.