Komisi II DPR Desak Perppu Pemilu Segera Terbit untuk Akomodir 3 DOB Papua

Komisi II DPR RI berharap peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) 7/2017 tentang Pemilu segera terbit pada bulan September 2022 ini.

Perppu ini penting untuk mengakomodir pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 di 3 daerah otonomi baru (DOB) Papua.

“Saya kira dalam waktu dekat, maksimal tiga minggu ke depan, Perppu itu harus sudah diterbitkan,” ujar Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda kepada wartawan, Sabtu (3/9). 

Menurut Rifqi, Perppu Pemilu perlu cepat diterbitkan karena beberapa tahapan Pemilu Serentak 2024 di 3 DOB membutuhkan payung hukum. 

Politisi PDIP ini mencontohkan tahapan pencalonan DPD RI sudah dimulai Desember 2022 dan perlu payung hukum untuk pelaksanaan di 3 DOB Papua tersebut.

Pihaknya pun berencana menggelar rapat bersama Mendagri dan penyelenggara pemilu minggu depan.

“Untuk kemudian menyusun daftar inventarisasi masalah atau DIM terkait Perppu tersebut, sebelum nantinya Mendagri menyampaikan ke Presiden dan akan dinormakan dalam bentuk Perppu,” kata Rifqi.

Lebih lanjut, Rifqi menyebut DPR dan pemerintah sudah menyepakati penerbitan Perppu sebagai payung hukum pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 di 3 DOB Papua. Perppu, kata dia, lebih efektif jika dilakukan revisi UU Pemilu.

“Kenapa Perppu? Karena kita menghindari proses yang dinamikanya cukup tinggi di DPR dalam rangka revisi UU Pemilu,” tandasnya.

Sumber: https://politik.rmol.id/read/2022/09/03/546033/komisi-ii-dpr-desak-perppu-pemilu-segera-terbit-untuk-akomodir-3-dob-papua

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *