Komisi II DPR Dorong Mediasi Konflik Tanah Surabaya

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) di ruang sidang Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Agenda tersebut difokuskan untuk mencari solusi atas permasalahan pertanahan dan tata ruang di Kota Surabaya, Jawa Timur, yang telah berlangsung sejak lebih dari satu dekade lalu.

Dalam pengantar rapat, Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan, permasalahan bermula dari klaim PT Pertamina terhadap BPN Kantor Pertanahan Surabaya I atas tanah Eigendom Verponding (EV) 1305 seluas 134 hektare dan EV 1278 seluas 220,4 hektare.

Lahan tersebut berada di tiga kecamatan, yakni Dukuh Pakis, Sawahan, dan Wonokromo, serta mencakup lima kelurahan, yaitu Dukuh Pakis, Gunung Sari, Dukuh Kupang, Pakis, dan Sawunggaling.

“Dengan adanya surat tersebut, Kantah Surabaya I melakukan pemblokiran sejak tahun 2010 dalam hal kepengurusan administrasi pertanahan, sehingga warga yang mempunyai sertifikat hak milik tidak bisa melakukan balik nama dan proses hukum lainnya,” ujar Rifqinizamy.

Ia menambahkan, imbas pemblokiran tersebut membuat warga pemegang SHGB tidak dapat memperpanjang atau meningkatkan hak menjadi SHM, sementara warga dengan bukti persaksian tidak dapat mengurus administrasi pertanahan.

“Ada sekitar 12.500 dokumen yang diajukan ke BPN tidak bisa ditindaklanjuti karena tanah atau objek tersebut semuanya dicatat sebagai aset milik PT Pertamina,” katanya.

Setelah mendengar berbagai masukan, Komisi II DPR menyampaikan empat poin kesimpulan, yakni:

  1. Komisi II mendengar, memahami, dan akan menindaklanjuti penyelesaian permasalahan yang disampaikan Forum Aspirasi Tanah Warga (FATWA) dan PT Dharma Bhakti Adijaya selaku pemilik Perumahan Darmo Hill.
  2. Komisi II meminta Kementerian ATR/BPN menyelesaikan permasalahan melalui jalur nonlitigasi dengan mediasi bersama PT Pertamina, Badan Pengelola BUMN, dan Kementerian Keuangan untuk pelepasan aset tanah sesuai hukum.
  3. Komisi II meminta Kementerian ATR/BPN segera menindaklanjuti proses perolehan hak atas tanah setelah pelepasan aset dilakukan, demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
  4. Komisi II memohon kepada pimpinan DPR agar memfasilitasi pertemuan antarlembaga terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini serta isu pertanahan lainnya.

Wakil Ketua DPR, Adies Kadir turut menyatakan dukungannya terhadap percepatan penyelesaian masalah. Ia menegaskan pentingnya pembenahan regulasi pemblokiran dan sistem pelayanan BPN di daerah.

“Regulasinya memang harus kita benahi. Pemblokiran itu harus jelas betul, dasar-dasarnya harus kuat sekali. Tidak bisa serta-merta memblokir hanya dengan surat kepada BPN,” ujarnya, dikutip dari Surabaya.go.id, Kamis (20/11/2025).

Adies juga menilai perlunya perbaikan mekanisme pelayanan BPN agar tidak terlalu bergantung pada instruksi pusat.

“Kalau seluruhnya menunggu petunjuk, tidak selesai-selesai. Masyarakat itu menunggu terlalu lama,” katanya.

Ia menegaskan, warga Surabaya telah berjuang sejak 2010 dan berharap masalah ini segera tuntas.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyampaikan apresiasi kepada Komisi II DPR dan wakil ketua DPR atas perhatian terhadap warga. Ia menegaskan, masyarakat telah menempati lahan tersebut sejak 1942 serta membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Menurut data kami, yang membayar PBB adalah warga yang ada di Kota Surabaya, bukan pihak lain,” ujar Eri.

Eri berharap pemblokiran lahan dapat dicabut agar warga bisa melakukan proses waris maupun jual-beli. Ia berkomitmen mendampingi warga dalam setiap proses yang diwajibkan.

Koordinator Umum Forum Aspirasi Tanah Warga (Fatwa), Muchlis Anwar juga berharap pemblokiran segera dibuka.

“Yang kami utamakan adalah dari surat persaksian, yang selama ini tidak bisa ditingkatkan menjadi SHM atau SHGB. Kalau ini blokir dibuka, harapan kami program PTSL bisa berlangsung di wilayah kami,” ujarnya.

RDP dan RDPU ini turut dihadiri, antara lain sekjen Kementerian ATR/BPN, dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, wakil gubernur Jawa Timur, wali kota Surabaya, anggota DPRD Surabaya, kepala Kanwil BPN Jawa Timur, kepala Kantah Surabaya I, koordinator Fatwa, dan PT Dharma Bhakti Adijaya.

Sumber: https://www.beritasatu.com/jatim/2942250/komisi-ii-dpr-dorong-mediasi-konflik-tanah-surabaya