Realitarakyat.com – Komisi II DPR RI tengah mengkaji implikasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN). Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa keputusan MK tersebut otomatis menghapus pengecualian hukum yang sebelumnya tercantum dalam Undang-Undang IKN.
Putusan MK dan Implikasinya Dalam putusan perkara 185/PUU-XXII/2024, MK mengurangi masa berlaku HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN agar selaras dengan aturan pertanahan nasional. Kini, HGU hanya dapat diberikan maksimal 95 tahun (35 tahun + perpanjangan 25 tahun + pembaruan 35 tahun), HGB maksimal 80 tahun, dan Hak Pakai juga maksimal 80 tahun dengan evaluasi berkala.
Putusan ini lahir dari permohonan warga Suku Dayak, Stepanus Febyan Barbaro, yang menilai aturan lama melemahkan posisi negara dalam menguasai tanah. MK menegaskan bahwa menarik investor tidak boleh dilakukan dengan memberikan hak istimewa, melainkan dengan menciptakan kepastian hukum, birokrasi sederhana, dan biaya ekonomi rendah.
Sikap Komisi II DPR Rifqinizamy menyebut revisi UU IKN sebagai tindak lanjut putusan MK tidak terlalu mendesak saat ini. Menurutnya, fokus utama pemerintah dan DPR adalah mempercepat pembangunan infrastruktur trias politica di IKN hingga 2028. “Mencermati prioritas pembangunan IKN hari ini, kami menilai revisi UU IKN terkait putusan MK ini tidak terlalu mendesak,” ujarnya.
Investor Tetap Nyaman Legislator NasDem itu menilai investor tidak akan khawatir dengan perubahan tenggat waktu akibat putusan MK. Menurutnya, ketentuan baru tetap memberikan kepastian hukum yang memadai. “Yang paling penting adalah memastikan segera terjadinya mutasi ASN ke IKN agar infrastruktur yang telah dibangun dapat segera fungsional,” tegas Rifqinizamy.
Makna Putusan MK Putusan ini menjadi penegasan bahwa negara tidak boleh kehilangan kendali atas tanah di IKN. Hakim MK Guntur Hamzah menekankan bahwa pemberian hak istimewa jangka panjang justru melemahkan kedaulatan negara.
Catatan Penting Dengan adanya putusan ini, arah pembangunan IKN diharapkan tetap berjalan seimbang: menarik investor tanpa mengorbankan prinsip konstitusi dan kepastian hukum.(Ess)
Sumber: https://realitarakyat.com/2025/11/komisi-ii-dpr-kaji-putusan-mk-soal-hgu-190-tahun-di-ikn/